Kontroversi UU Cipta Kerja

Ketika Dosen Dukung Mahasiswa Turun Berdemo untuk UU Cipta Kerja, Beri Nilai A, Sengaja Liburkan

Turunnya mahasiswa untuk melakukan demonstrasi terkait UU Cipta Kerja rupanya mendapatkan dukungan sejumlah dosen.

Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistyono
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). 

TRIBUNMATARAM.COM - Turunnya mahasiswa untuk melakukan demonstrasi terkait UU Cipta Kerja rupanya mendapatkan dukungan sejumlah dosen.

Salah satu yang mendukung mahasiswa untuk turun aksi adalah seorang dosen di Surabaya dan Jember.

Para dosen ini diketahui mendukung mahasiswanya melakukan unjuk rasa untuk menolak omnibus law UU Cipta Karya.

POPULER Masih Ada 40 Aturan Turunan dalam UU Cipta Kerja, Jokowi Berharap Diselesaikan 1 Bulan

Tanggapi Kontroversi Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ini Sejumlah Pembelaan Diri dari Pemerintah

Dukungan dari dosen ini ditunjukkan dalam berbagai hal.

Di Surabaya, seorang dosen akan memberikan nilai A kepada mahasiswanya yang berdemonstrasi menolak UU Cipta Kerja.

Sedangkan di Jember, dosen sengaja meliburkan kuliah supaya mahasiswanya bisa mengikuti aksi.

Janji berikan nilai A

 

Umar Sholahudin, salah satu dosen di Universitas Wijaya, Surabaya, berjanji memberi nilai A kepada mahasiswanya yang berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.

Pengumuman itu disampaikan dalam akun Facebook-nya, Rabu (7/10/2020).

"Buat mahasiswa saya yang ikut demo Tolak UU Cipta Kerja bersama buruh untuk mata kuliah Gensos dan Pembangunan saya kasih nilai A," tulis Umar dalam unggahannya.

Umar menilai demonstrasi adalah sarana belajar efektif mahasiswa sebagai agen perubahan dibandingkan hanya belajar secara daring.

"Turun ke jalan menurut saya lebih efektif agar mereka ikut merasakan perjuangan rakyat," kata Umar, Kamis (8/10/2020).

Kemudian, UU Cipta Kerja juga dianggap memengaruhi kondisi mahasiswa ketika telah terjun di dunia kerja nanti.

Dengan demikian, hal itu perlu diperjuangkan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved