Kontroversi UU Cipta Kerja
Ketika Dosen Dukung Mahasiswa Turun Berdemo untuk UU Cipta Kerja, Beri Nilai A, Sengaja Liburkan
Turunnya mahasiswa untuk melakukan demonstrasi terkait UU Cipta Kerja rupanya mendapatkan dukungan sejumlah dosen.
Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi mengatakan, ruang demokrasi yang disediakan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hanya formalitas.
Ia menilai pelibatan publik sangat minim. Apalagi situasi pandemi Covid-19 membuat partisipasi masyarakat terbatas.
"Ruang-ruang yang terbuka hanya formalitas tanpa makna. Rapat-rapat yang disiarkan langsung hanya yang bersifat pemaparan, bukan pengambilan keputusan," kata Fajri, Selasa (6/10/2020).

Banyak dipelintir
Adapun Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengklaim banyak pelintiran informasi di masyarakat mengenai Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
"Banyak distorsi informasi di masyarakat yang sesungguhnya jauh dari kenyataan," kata Ida.
Ia menyebutkan beberapa contoh disinformasi seperti persoalan perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT) atau pekerja kontrak.
Ida Fauziyah mengklaim pemerintah melindungi pekerja kontrak lewat UU Cipta Kerja dengan memberikan kompensasi di saat kontrak kerja berakhir.
Kendati demikian, ia tak menjelaskan persoalan PKWT yang memungkinkan adanya potensi kontrak semur hidup.
Ketentuan PKWT di UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan membatasi PKWT selama tiga tahun dihapus oleh UU Cipta Kerja.
Politisi PKB itu juga mengklaim pemerintah melindungi tenaga kerja alih daya (outsorcing) lewat UU Cipta Kerja dengan mewajibkan perusahaan alih daya terdaftar oleh pemerintah.
Namun, Ida tidak menjelaskan diperbolehkannya outsorcing pada segala bidang kerja yang diatur Cipta Kerja.
Banyak kalangan menganggap pasal ini merugikan hak-hak pekerja dan sangat menguntungkan perusahaan.
Permudah iklim usaha di daerah.
Adapun Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memotong dan menyederhanakan prosedur izin berusaha di daerah.
Menurut Tito, setelah disahkannya UU tersebut, pemerintah akan menerbitkan peraturan (PP) yang berisi inventarisasi dan identifikasi terhadap jenis-jenis usaha yang prosedurnya mesti disederhanakan.
"Sehingga anak-anak muda kita, masyarakat kita, kelas menengah bawah terutama, mereka mau buka warung, restoran, mau buka usaha-usaha tadi termasuk usaha kreatif itu menjadi lebih mudah," kata Tito.

Dalam menyusun PP tersebut, Tito mengatakan, asosiasi pemerintahan daerah akan ikut diundang untuk memberikan masukan.
Dengan cara itu, Tito berharap bisa menampung aspirasi dari pemerintah daerah (Pemda).
Pemda diharapkan juga ikut memahami dan memiliki spirit yang sama atas lahirnya UU tentang Cipta Kerja tersebut.
Mendagri tidak ingin anak muda yang merupakan tenaga kerja produktif terhambat saat akan membuka usaha di berbagai bidang usaha di daerah.
“Kami masukkan dalam tim, mari kita identifikasi jenis-jenis usaha apa saja yang harus disederhanakan dan bagaimana prosedurnya, itu norma, standar, prosedur dan kriterianya seperti apa. Yang penting intinya adalah mempermudah.” kata Tito.
(Kompas.com / Ahmad Faizal, Bagus Supriadi/Rakhmat Nur Hakim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dosen-dosen yang Dukung Mahasiswa Berdemo, Beri Nilai A dan Liburkan Kuliah" dan judul "Saat Pemerintah Membela Diri Usai UU Cipta Kerja Disahkan..."
BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Ketika Dosen Dukung Mahasiswa Berdemo untuk UU Cipta Kerja, Beri Nilai A, Sengaja Liburkan Kuliah