Kontroversi UU Cipta Kerja
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Beberkan Hoax Beredar Soal UU Cipta Kerja, Simak Penjelasannya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bicara soal UU Cipta Kerja, sebut banyak hoax beredar, ini penjelasannya.
TRIBUNMATARAM.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bicara soal UU Cipta Kerja, sebut banyak hoax beredar, ini penjelasannya.
Disahkannya UU Cipta Kerja yang menimbulkan banyak polemik bagi buruh akhirnya mendapatkan tanggapan dari pemerintah.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang merupakan salah satu pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam proses perumusan hingga pengesahan UU Cipta Kerja pun angkat bicara.
UU yang digarap dengan metode omnibus law tersebut sebagian besar mengatur soal kebijakan yang berada di bawah kementerian yang dia koordinasikan.

• Detik-detik Penangkapan Pria Penyusup Pembawa Senjata Tajam di Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja
• POPULER Sederet Pembelaan Pemerintah atas Protes yang Dilayangkan Terkait UU Cipta Kerja
Sebagai perwakilan pemerintah dalam lahirnya kebijakan tersebut, Airlangga pun kerap mengungkapkan pernyataan terkait UU Cipta Kerja di depan publik.
Beberapa di antaranya terkait hoax atau kabar palsu yang beredar di publik mengenai isi UU CIpta Kerja, UU sapu jagat itu dianggap mampu melepas perekonomian Indonesia dari jebakan kelas menengah atau middle income trap, hingga UU Cipta Kerja jadi solusi untuk penciptaan lapangan kerja ke depan.
Berikut beberapa ringkasan dari pernyataan Airlangga mengenai UU Cipta Kerja:
1. Banyak Hoax Beredar
Airlangga menyatakan, banyak hoax beredar terkait UU Cipta Kerja ketika memberikan keterangan pers secara vitual kepada wartawan pada Rabu (7/10/2020) lalu.
Ia pun memberikan penjelasan terkait beberapa isu di dalam klaster ketenagakerjaan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Menurut dia, salah satu hal yang tidak benar di dalam UU tersebut yakni terkait penghapusan upah minimum. Airlangga menjelaskan, upah minimum tidak dihapuskan di dalam UU Cipta Kerja, namun tetap dipertahankan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Pertama banyak hoaks beredar tentang ketenagakerjaan. Saya tegaskan, upah minumum tidak dihapuskan tetapi tetap, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi," jelas Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).
"Jadi salary yang diterima tidak turun," ujar dia.
2. Jelaskan Soal Pesangon hingga Cuti Haid
Hal lain yang menurut dia perlu diluruskan yakni terkait dengan pemberian pesangon. Airlangga memastikan, dalam UU Cipta Kerja karyawan atau buruh tetap akan mendapatkan pesangon. Selain itu, karyawan juga akan mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).