Kontroversi UU Cipta Kerja
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Beberkan Hoax Beredar Soal UU Cipta Kerja, Simak Penjelasannya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bicara soal UU Cipta Kerja, sebut banyak hoax beredar, ini penjelasannya.
"Apabila terjadi PHK ada manfaat berupa peningkatan kompetensi atau upskilling serta akan diberikan askes ke pekerjaan baru," jelas Airlangga.
Adapun terkait waktu kerja, Airlangga memastikan aturan yang berlaku masih sama seperti undang-undang lama.
"Terkait waktu kerja yang eksploitatif, dapat kami sampaikan bahwa dalam UU Cipta Kerja, pengaturan mengenai waktu kerja, istirahat jam kerja dan istirahat minggu tetap seperti UU lama di Pasal 77 dan 79," katanya.
Selanjutnya, mengenai jenis pekerjaan yang sifatnya tertentu atau fleksibel waktu, contoh misalnya e-commerce, diatur dalam perjanjian kerja sesuai aturan dalam Pasal 77.
Selain itu, terkait hak cuti haid dan cuti melahirkan yang santer diberitakan dihapus dalam UU Cipta Kerja, Airlangga menjelaskan, hal itu masih sesuai dengan ketetapan dalam undang-undang lama, yakni UU No 13 tahun 2003 terkait Ketenagakerjaan.
"Mengenai isu hak cuti haid dan cuti melahirkan dihapus, kami tegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan cuti dan waktu istirahat. Waktu ibadah, cuti haid, cuti melahirkan, waktu menyusui, kami tegaskan tidak dihapus dan tetap sesuai UU lama," jelas dia.
Selain itu isu lain yang menurutnya salah tafsir adalah terkait outsourcing yang bisa menjadi kontrak seumur hidup dan tidak mendapat jaminan pensiun.
Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan, di dalam UU Cipta Kerja pekerja outsourcing baik yang kontrak maupun yang tetap akan mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan. Ia juga menyebut hak pekerja juga harus tetap dilindungi apabila terjadi pergantian perusahaan outsourcing seperti diatur dalam Pasal 66.
"Terkait isu tenaga kerja asing (TKA) bebas masuk ke Indonesia, maka kami tegaskan bahwa dalam UU Ciptaker diatur tenaga kerja asing yang dapat bekerja di Indonesia hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan harus punya kompetensi tertentu. Kemudian, perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)," ungkapnya.
3. Dorong RI Lepas dari Middle Income Trap
Airlangga sempat mengatakan UU Cipta Kerja merupakan salah satu cara agar Indonesia bisa terlepas dari jebakan negara berpenghasilan menengah atau middle income trap. Ambisi Presiden Joko Widodo tersebut sebelumnya juga sempat diungkapkan ketika Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan pada Oktober 2019 lalu.
"Bapak Joko Widodo dalam pelantikan presiden terpilih periode 2019 - 2024 pada 20 Oktober 2019 lalu telah menyampakan kita punya potensi untuk dapat keluar dari jebakan penghasilan menengah," jelas Airlangga ketika melaklukan pidato usai pengesahan UU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna DPR RI
Untuk mencapai ambisi tersebut, Airlangga mengungkapkan, pemerintah harus memapu menyediakan lapangan kerja serta meningkatkan kualitas tenaga kerja.
Di sisi lain, diperlukan pemangkasan regulasi atau aturan di dalam negeri agar iklim investasi di dalam negeri menarik.
"Untuk itu diperkenalkan undang-undang Cipta Kerja yang menubah atau merevisi beberapa hambatan dengan tujuan menciptakan lapangan kerja," jelas Airlangga.