Soal Tagih Utang Ibu Kombes Lewat Instagram, Psikolog Sebut Wajar karena Fitriani Tak Beritikad Baik
Psikolog turut menyoroti kasus utang piutang yang melibatkan Ibu Kombes Fitriani Manurung dan Febi Nur Amelia.
“Kalau memang memiliki kemampuan manajemen diri yang baik, dia pasti mampu memisahkan antara emosi, rasa, dan logika. Mampu memilah apa yang menjadi prioritasnya. Jadi, enggak akan berutang puluhan juta segampang itu ke orang lain,” ujar Hening.
Untuk menghindari hal yang tak diinginkan, Hening menyarankan untuk melakukan strategi sebelum memutuskan meminjamkan uang ke orang lain, yaitu membuat perjanjian tertulis hitam di atas putih.
“Kita kan enggak tahu ke depannya bagaimana. Jadi lebih baik bersikap tegas di awal, buat kesepakatan berapa lama jangka waktu peminjaman, bagaimana mengembalikannya, semua tertulis jelas di atas kertas. Ini untuk menghindari orang bersikap seenaknya,” pungkasnya.
Perjalanan kasus
Kasus bermula ketika Febi mengunggah status menagih utang kepada Fitriani yang disebut Ibu Kombes, di Instagram story:
"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR ."
"AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR."
"Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang."
Tampaknya ini adalah puncak kekesalan Febi yang melihat Ibu Kombes tak memiliki itikad baik untuk membayar utangnya.
Pada 2017, Febi menagihnya dan Fitriani mengaku belum bisa membayar, lalu memblokir WhatsApp dan nomor ponsel Febi.
Pada 2019, Febi mengirim pesan lewat Instagram, Fitriani malah menjawab tidak mengenalnya dan tidak merasa mempunyai utang. Unggahan Febi ternyata membuat "Ibu Kombes" merasa malu dan nama baiknya tercemar.
Dia lalu melaporkan Febi dan kasusnya bergulir sampai PN Medan. Saat dikonfirmasi, Fitriani membantah dirinya mengenal dan mempunyai utang kepada Febi.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut, yang diketuai majelis hakim Sri Wahyuni, Febi tidak terbukti melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Vonis ini juga menggugurkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa (Febi) pada persidangan 14 Juli 2020 dengan hukuman pidana dua tahun penjara.
Bahkan, berdasarkan fakta di persidangan Fitriani Manurung memang memiliki utang sebesar Rp 70 juta kepada Febi. (Kompas.com/ Bestari Kumala Dewi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Tagih Utang ke Ibu Kombes Lewat Instagram, Psikolog Sebut Wajar"
BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Soal Tagih Utang Ibu Kombes Via Instagram, Psikolog Sebut Wajar karena Fitriani Tak Beritikad Baik