Kontroversi UU Cipta Kerja

Keberadaan Draf UU Cipta Kerja Terjawab, Rabu Ini Dikirim ke Jokowi, Masyarakat Belum Bisa Akses

Banyak dipertanyakan masyarakat, keberadaan draf UU Cipta Kerja akhirnya terungkap.

ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Seorang buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). Pada aksinya itu mereka menolak pengesahan RUU Cipta Kerja dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/pras.(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah) 

Namun ketentuan mengenai surat peringatan tiga kali berturut-turut tak lagi tercantum dalam ketentuan baru itu.

Lalu buruh juga menyoroti pasal 155 UU Ketenagakerjaan juga dihapus melalui UU Cipta Kerja.

Pasal tersebut mengatur bahwa PHK yang dilakukan tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial batal demi hukum.

Selain itu, pasal itu juga mengatur perusahaan bisa melakukan skorsing terhadap pekerja yang masih dalam proses PHK, namun tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja

"Jika tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa PHK tanpa izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial adalah batal demi hukum dan tidak ada kewajiban untuk membayar upah hak lain selama proses perselisihan berlansung, PHK akan semakin mudah," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal.

Buruh juga menyoroti sejumlah pasal tambahan terkait PHK dalam UU Cipta Kerja yang sebelumnya tak ada di UU Ketenagakerjaan.

Salah satunya penambahan Pasal 154 A ayat 1 huruf (b) yang mengatur bahwa perusahaan dapat melakukan PHK atas alasan efesiensi.

"Dengan pasal ini, bisa saja perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi meskipun sedang untung besar," kata Said Iqbal.

Lalu ada juga penambahan Pasal 154 A ayat 1 huruf (i) yang menyebutkan perusahaan bisa melakukan PHK karena karyawan mangkir.

Namun tak ada ketentuan mangkir dalam waktu berapa lama.

"Sehingga bisa hanya 1 hari. Padahal dalam UU 13 Tahun 2003, PHK karena mangkir hanya bisa dilakukan setelah mangkir 5 hari berturut-turut dan dipanggil minimal 2 kali secara tertulis," kata Said Iqbal.

Adapun permintaan buruh, semua hal yang mengatur mengenai PHK dikembalikan kepada UU No 13 Tahun 2003.

(Kompas.com/ Tsarina Maharani/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Draf UU Cipta Kerja Dikirim ke Presiden Rabu Ini, Belum Bisa Diakses Publik" dan judul "Jokowi Bantah UU Cipta Kerja Permudah PHK, Bagaimana Faktanya?"

BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Keberadaan Draf UU Cipta Kerja Terjawab, Rabu Ini Dikirim ke Jokowi, Tapi Publik Belum Bisa Akses

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved