Kontroversi UU Cipta Kerja
Keberadaan Draf UU Cipta Kerja Terjawab, Rabu Ini Dikirim ke Jokowi, Masyarakat Belum Bisa Akses
Banyak dipertanyakan masyarakat, keberadaan draf UU Cipta Kerja akhirnya terungkap.
TRIBUNMATARAM.COM - Banyak dipertanyakan, keberadaan draf UU Cipta Kerja akhirnya terungkap.
Rabu (14/10/2020) hari ini, draf UU Cipta kerja tersebut dikabarkan akan dikirim ke Presiden Jokowi.
Kendati demikian, draf UU Cipta Kerja belum bisa diakses masyarakat.
Draf Undang-Undang Cipta Kerja telah dirampungkan DPR. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Selasa (13/10/2020) menyatakan, draf akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo paling lambat pada Rabu (14/10/2020) ini.

Baca juga: LANGSUNG VIRAL Anak Sultan Demo Tolak UU Cipta Kerja, Barang-barang Wah di Badan Harganya Wow
Baca juga: POPULER Bantah UU Cipta Kerja Permudah PHK Sepihak, Presiden Joko Widodo Ungkap Fakta Sebenarnya
Azis memastikan draf yang siap dikirim ke presiden yaitu yang terdiri atas 812 halaman.
Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sementara sisanya merupakan penjelasan.
Draf tersebut telah melalu proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.
"Tenggat untuk penyampaian UU Cipta Kerja ini jatuh pada 14 Oktober 2020," kata dia.
Menurut Azis, hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa DPR memiliki waktu selambat-lambatnya tujuh hari menyerahkan RUU kepada presiden sejak tanggal persetujuan.
Namun, hingga saat ini publik belum dapat mengakses draf UU Cipta Kerja di situs resmi DPR atau pemerintah.
Bahkan di situs DPR, dalam bagan proses Prolegnas Prioritas, RUU Cipta Kerja baru terekam hingga Pembicaraan Tingkat I.
Azis mengatakan, setelah draf final dikirim ke presiden, maka publik dapat mengakses draf UU Cipta Kerja.
"Ketika resmi besok UU Cipta Kerja dikirim ke presiden sebagai kepala pemerintahan, maka secara resmi UU ini menjadi milik publik secara mekanisme," ujar Azis.
Politikus Partai Golkar itu pun menjamin tidak ada perubahan substansi selama proses pengeditan draf UU Cipta Kerja.
Menurut dia, penyusutan jumlah halaman disebabkan pengubahan format ukuran kertas yang semula A4 menjadi legal.
Dia mengatakan, upaya mengubah substansi seperti menambahkan ayat atau pasal dalam RUU yang telah disetujui di paripurna merupakan tindak pidana.
"Tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal. Itu sumpah jabatan kami. Karena itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal," ucap Azis.
Bantahan Jokowi
Presiden Jokowi bantah PHK sepihak terdapat dalam UU Cipta Kerja, ini fakta sebenarnya.
Presiden Jokowi akhirnya angkat bicara terkait kontroversi UU Cipta Kerja.
Dalam pernyataannya, Jokowi menyebut banyak disinformasi dan hoaks yang membuat Undang-Undang Cipta Kerja mendapat penolakan masyarakat.
Salah satunya soal pemutusan hubungan kerja (PHK).
Jokowi membantah UU Cipta Kerja akan mempermudah perusahaan melakukan PHK sepihak terhadap karyawannya.
"Apakah perusahaan bisa PHK kapan pun secara sepihak? Tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa PHK secara sepihak," kata Jokowi dalam keterangan pers dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020).
• AKHIRNYA Jokowi Jawab Hoax-hoax UU Ciptaker Provokasi Buruh, Menkopolhukam: Tak Mungkin Sengsarakan
• POPULER Dosen Dukung Mahasiswa Turun Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Liburkan Kuliah & Beri Nilai A
Bagaimana faktanya?
Jika membandingkan UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka ada sejumlah aturan yang berubah terkait PHK.
Pasal 161 UU Ketenagakerjaan mengatur, pengusaha dapat melakukan PHK jika pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Namun, PHK baru bisa diberlakukan setelah pekerja diberikan surat peringatan hingga tiga kali secara berturut-turut.
Pasal tersebut dihapus melalui UU Cipta Kerja.
Sebagai gantinya, dalam UU Cipta Kerja ditambahkan pasal 154A huruf j yang mengatur hal serupa.
Namun ketentuan mengenai surat peringatan tiga kali berturut-turut tak lagi tercantum dalam ketentuan baru itu.
Lalu buruh juga menyoroti pasal 155 UU Ketenagakerjaan juga dihapus melalui UU Cipta Kerja.
Pasal tersebut mengatur bahwa PHK yang dilakukan tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial batal demi hukum.
Selain itu, pasal itu juga mengatur perusahaan bisa melakukan skorsing terhadap pekerja yang masih dalam proses PHK, namun tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja
"Jika tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa PHK tanpa izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial adalah batal demi hukum dan tidak ada kewajiban untuk membayar upah hak lain selama proses perselisihan berlansung, PHK akan semakin mudah," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal.
Buruh juga menyoroti sejumlah pasal tambahan terkait PHK dalam UU Cipta Kerja yang sebelumnya tak ada di UU Ketenagakerjaan.
Salah satunya penambahan Pasal 154 A ayat 1 huruf (b) yang mengatur bahwa perusahaan dapat melakukan PHK atas alasan efesiensi.
"Dengan pasal ini, bisa saja perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi meskipun sedang untung besar," kata Said Iqbal.
Lalu ada juga penambahan Pasal 154 A ayat 1 huruf (i) yang menyebutkan perusahaan bisa melakukan PHK karena karyawan mangkir.
Namun tak ada ketentuan mangkir dalam waktu berapa lama.
"Sehingga bisa hanya 1 hari. Padahal dalam UU 13 Tahun 2003, PHK karena mangkir hanya bisa dilakukan setelah mangkir 5 hari berturut-turut dan dipanggil minimal 2 kali secara tertulis," kata Said Iqbal.
Adapun permintaan buruh, semua hal yang mengatur mengenai PHK dikembalikan kepada UU No 13 Tahun 2003.
(Kompas.com/ Tsarina Maharani/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Draf UU Cipta Kerja Dikirim ke Presiden Rabu Ini, Belum Bisa Diakses Publik" dan judul "Jokowi Bantah UU Cipta Kerja Permudah PHK, Bagaimana Faktanya?"
BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Keberadaan Draf UU Cipta Kerja Terjawab, Rabu Ini Dikirim ke Jokowi, Tapi Publik Belum Bisa Akses