Kontroversi UU Cipta Kerja
POPULER Bantah UU Cipta Kerja Permudah PHK Sepihak, Presiden Joko Widodo Ungkap Fakta Sebenarnya
Dalam pernyataannya, Jokowi menyebut banyak disinformasi dan hoaks yang membuat Undang-Undang Cipta Kerja mendapat penolakan masyarakat.
TRIBUNMATARAM.COM - Presiden Jokowi bantah PHK sepihak terdapat dalam UU Cipta Kerja, ini fakta sebenarnya.
Presiden Jokowi akhirnya angkat bicara terkait kontroversi UU Cipta Kerja.
Dalam pernyataannya, Jokowi menyebut banyak disinformasi dan hoaks yang membuat Undang-Undang Cipta Kerja mendapat penolakan masyarakat.
Salah satunya soal pemutusan hubungan kerja (PHK).
Jokowi membantah UU Cipta Kerja akan mempermudah perusahaan melakukan PHK sepihak terhadap karyawannya.
"Apakah perusahaan bisa PHK kapan pun secara sepihak? Tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa PHK secara sepihak," kata Jokowi dalam keterangan pers dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020).
• AKHIRNYA Jokowi Jawab Hoax-hoax UU Ciptaker Provokasi Buruh, Menkopolhukam: Tak Mungkin Sengsarakan
• POPULER Dosen Dukung Mahasiswa Turun Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Liburkan Kuliah & Beri Nilai A
Bagaimana faktanya?
Jika membandingkan UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka ada sejumlah aturan yang berubah terkait PHK.
Pasal 161 UU Ketenagakerjaan mengatur, pengusaha dapat melakukan PHK jika pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Namun, PHK baru bisa diberlakukan setelah pekerja diberikan surat peringatan hingga tiga kali secara berturut-turut.
Pasal tersebut dihapus melalui UU Cipta Kerja.
Sebagai gantinya, dalam UU Cipta Kerja ditambahkan pasal 154A huruf j yang mengatur hal serupa.
Namun ketentuan mengenai surat peringatan tiga kali berturut-turut tak lagi tercantum dalam ketentuan baru itu.
Lalu buruh juga menyoroti pasal 155 UU Ketenagakerjaan juga dihapus melalui UU Cipta Kerja.
Pasal tersebut mengatur bahwa PHK yang dilakukan tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial batal demi hukum.