Kontroversi UU Cipta Kerja
POPULER Bantah UU Cipta Kerja Permudah PHK Sepihak, Presiden Joko Widodo Ungkap Fakta Sebenarnya
Dalam pernyataannya, Jokowi menyebut banyak disinformasi dan hoaks yang membuat Undang-Undang Cipta Kerja mendapat penolakan masyarakat.
Beberapa di antaranya terkait hoax atau kabar palsu yang beredar di publik mengenai isi UU CIpta Kerja, UU sapu jagat itu dianggap mampu melepas perekonomian Indonesia dari jebakan kelas menengah atau middle income trap, hingga UU Cipta Kerja jadi solusi untuk penciptaan lapangan kerja ke depan.
Berikut beberapa ringkasan dari pernyataan Airlangga mengenai UU Cipta Kerja:
1. Banyak Hoax Beredar
Airlangga menyatakan, banyak hoax beredar terkait UU Cipta Kerja ketika memberikan keterangan pers secara vitual kepada wartawan pada Rabu (7/10/2020) lalu.
Ia pun memberikan penjelasan terkait beberapa isu di dalam klaster ketenagakerjaan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Menurut dia, salah satu hal yang tidak benar di dalam UU tersebut yakni terkait penghapusan upah minimum. Airlangga menjelaskan, upah minimum tidak dihapuskan di dalam UU Cipta Kerja, namun tetap dipertahankan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Pertama banyak hoaks beredar tentang ketenagakerjaan. Saya tegaskan, upah minumum tidak dihapuskan tetapi tetap, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi," jelas Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).
"Jadi salary yang diterima tidak turun," ujar dia.
2. Jelaskan Soal Pesangon hingga Cuti Haid
Hal lain yang menurut dia perlu diluruskan yakni terkait dengan pemberian pesangon. Airlangga memastikan, dalam UU Cipta Kerja karyawan atau buruh tetap akan mendapatkan pesangon. Selain itu, karyawan juga akan mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Apabila terjadi PHK ada manfaat berupa peningkatan kompetensi atau upskilling serta akan diberikan askes ke pekerjaan baru," jelas Airlangga.
Adapun terkait waktu kerja, Airlangga memastikan aturan yang berlaku masih sama seperti undang-undang lama.
"Terkait waktu kerja yang eksploitatif, dapat kami sampaikan bahwa dalam UU Cipta Kerja, pengaturan mengenai waktu kerja, istirahat jam kerja dan istirahat minggu tetap seperti UU lama di Pasal 77 dan 79," katanya.
Selanjutnya, mengenai jenis pekerjaan yang sifatnya tertentu atau fleksibel waktu, contoh misalnya e-commerce, diatur dalam perjanjian kerja sesuai aturan dalam Pasal 77.
Selain itu, terkait hak cuti haid dan cuti melahirkan yang santer diberitakan dihapus dalam UU Cipta Kerja, Airlangga menjelaskan, hal itu masih sesuai dengan ketetapan dalam undang-undang lama, yakni UU No 13 tahun 2003 terkait Ketenagakerjaan.