Biadabnya Residivis Perkosa Ibu Muda & Bunuh Anaknya yang Berusaha Melindungi, Buang Jasad ke Sungai
Aksi biadab dilakukan seorang residivis bernama Samsul Bahri (36) yang dibebaskan karena asimilasi Covid-19.
Penulis: Salma Fenty | Editor: Asytari Fauziah
Saat itu, DN bersama anak lelakinya yang berusia 9 tahun sedang tidur di rumah mereka yang lokasinya berada di tengah kebun sawit.

Rumah korban memang jauh dari rumah penduduk gampong lainnya.
Sementara itu, saat kejadian suami DN sedang tidak ada di rumahnya.
Suami DN diketahui tengah mencari ikan di sungai dan paginya baru pulang.
Saat itu, tersangka datang ke rumah mereka hendak memperkosa DN (28) ibu korban, dan RG (9) kemudian terbangun berniat membantu ibunya.
RG pun berusaha melawan pelaku agar ibunya bisa selamat.
Namun tersangka Samsul langsung menebaskan parah ke tubuh bocah kecil itu di bagian dada dan perut (sesuai keterangan ibu korban).
Setelah memuaskan nafsu bejatnya, pelaku mengikat DN.
Sementara itu, jasad RG dimasukkan ke dalam karung dibawa tersangka ke arah sungai untuk dibuang.
Saat tersangka lengah, DN berhasil melepaskan ikatan di tangannya dan kabur mencari pertolongan ke permukiman warga Gampong Alue Gandeng Kampung.
Namun saat aparat kepolisian bersama warga pagi Sabtu itu datang ke lokasi sekitar sungai, jasad korban kelas 2 SD itu tidak ada lagi di sana. (TribunMataram.com/ Salma Fenty)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Biadabnya Residivis Perkosa Ibu Muda & Bunuh Anak yang Berusaha Lindungi Ibunya, Jasad Bocah Dibuang.