Kontroversi UU Cipta Kerja

Pengakuan Mahasiswa dalam Demo Anarkis UU Cipta Kerja : Lagi Makan Pempek, Ditembak Gas Air Mata

Pengakuan mahasiswa pelaku aksi anarkis dalam demo tolak UU Cipta Kerja, lagi makan pempek malah disemprot gas air mata.

ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Seorang buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). Pada aksinya itu mereka menolak pengesahan RUU Cipta Kerja dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/pras.(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah) 

Bahkan, ia sempat berniat membakar mobil polisi yang sebelumnya telah dirusak oleh massa tersebut. Namun, niat itu akhirnya diurungkan.

"Kebetulan saya pegang rokok jadi mau bakar mobil itu, tapi gagal karena basah. Akhirnya saya tendang-tendang saja mobilnya,"ungkap Rezan.

Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, dalam kasus perusakan mobil polisi tersebut sudah ada delapan demonstran yang diamankan.

Pihaknya mengaku masih memburu 15 demonstran lainnya yang saat ini masih melarikan diri.

"Ada 15 pelaku lagi yang masih kita kejar identitasnya sudah didapat dan dijadikan DPO," kata Suryadi.

Ia mengimbau kepada pelaku lain yang menjadi buron itu untuk segera menyerahkan diri. Sebab, jika tidak dilakukan maka pihaknya tidak segan melakukan tindakan tegas untuk menangkapnya.

Draf UU Cipta Kerja Sudah di Tangan Jokowi

DPR akhirnya menyerahkan draf UU Cipta Kerja kepada Jokowi, Rabu (14/10/2020).

Presiden Joko Widodo pun telah menerima draf tersebut lewat Kementerian Sekretaris Negara.

Baca juga: POPULER Akhirnya Draf UU Cipta Kerja Terjawab, Sudah Dikirim ke Jokowi, Masyarakat Belum Bisa Akses

Baca juga: Keberadaan Draf UU Cipta Kerja Terjawab, Rabu Ini Dikirim ke Jokowi, Masyarakat Belum Bisa Akses

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar yang mengirim draf tersebut ke Kementerian Sekretaris Negara.

Kini, publik menunggu apakah Presiden Jokowi menandatangani draf UU Cipta Kerja agar undang-undang sapu jagat tersebut segera resmi berlaku.

Kendati demikian, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan menyatakan UU tersebut akan berlaku dengan sendirinya sejak 30 hari pengesahan di DPR, meskipun presiden tak menandatanganinya.

"Sesuai dengan regulasi yang ada setelah diterima presiden dalam waktu 30 hari, Presiden kan diberi kesempatan untuk menandatangani undang-undang," kata Irfan saat dihubungi, Kamis (15/10/2020).

"Ditandatangani atau tidak undang-undang kan tetap harus berlaku kan. Itu kan regulasi," ujar dia.

Hal itu pun diatur dalam Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. UU itu disahkan oleh presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak UU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan presiden.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved