Kontroversi UU Cipta Kerja

Tanggapan Menaker Ida Fauziyah Soal 'Pegawai Kontrak Seumur Hidup' yang Diprotes di UU Cipta Kerja

Tanggapan Menaker Ida Fauziyah tentang peraturan pegawai kontrak seumur hidup di UU Cipta Kerja.

Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistyono
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). 

TRIBUNMATARAM.COM - Tanggapan Menaker Ida Fauziyah tentang peraturan pegawai kontrak seumur hidup di UU Cipta Kerja.

Terkait peraturan yang ada dalam UU Cipta Kerja soal pegawai kontrak seumur hidup, Menaker Ida Fauziyah akhirnya angkat bicara.

Pihaknya beralasan, pasal yang mengatur tenaga kontrak dinilai tidak fleksibel sehingga dihapus.

Berikut penjelasan selengkapnya.

Baca juga: Pengakuan Mahasiswa dalam Demo Anarkis UU Cipta Kerja : Lagi Makan Pempek, Ditembak Gas Air Mata

Baca juga: Penjelasan Mengapa UU Cipta Kerja Tetap Berlaku 30 Hari Meski Belum Diteken Presiden Jokowi

Penolakan UU Cipta Kerja di klaster ketenagakerjaan salah satunya yakni terkait kekhawatiran status pegawai kontrak seumur hidup. Dalam Omnibus Law Cipta Kerja, Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 dihapus.

Di pasal tersebut, UU Ketenagakerjaan melindungi pekerja atau buruh yang bekerja di suatu perusahaan agar bisa diangkat menjadi karyawan tetap setelah bekerja dalam periode maksimal paling lama 2 tahun, dan diperpanjang 1 kali untuk 1 tahun ke depan.

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah, beralasan dihapuskannya Pasal 59 yang mengatur batas waktu karena UU Cipta Kerja menganut fleksibilitas. Hal itu juga sudah lazim diterapkan di negara lain. 

"Kita belajar dari beberapa negara. Jika hal itu diatur di undang-undang, tidak akan ada fleksibilitas pengaturan. Persoalan ini tidak sederhana ketika dinamika tenaga kerja tinggi," kata Ida dikutip dari Harian Kompas, Minggu (18/10/2020).

Ia menuturkan, soal batas waktu PKWT pekerja kontrak masih akan dibahas lagi dalam aturan turunan.

Aturan batasan waktu kontrak kerja hingga maksimal 3 tahun dinilai kurang fleksibel.

"Kami sudah sepakat bersama teman-teman di forum tripartit (pemerintah, pengusaha, dan buruh), hal ini akan dibicarakan dalam perumusan peraturan pemerintah (PP).

Jadi, tidak diisi sendiri oleh pemerintah.

Sebelumnya, Anggota Tim Perumus Omnibus Law UU Cipta Kerja perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Aloysius Budi Santoso, menepis kabar bahwa pengusaha akan mempekerjakan pekerja kontrak seumur hidup.

"Kalau ada informasi di publik kita sebagai pengusaha bisa membuat kontrak seumur hidup, itu tidak tepat," tegas dia dalam webinar virtual yang dihelat Apindo DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurut Aloy, di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) masih dibatasi untuk pekerjaan tertentu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved