Kontroversi UU Cipta Kerja

Tanggapan Menaker Ida Fauziyah Soal 'Pegawai Kontrak Seumur Hidup' yang Diprotes di UU Cipta Kerja

Tanggapan Menaker Ida Fauziyah tentang peraturan pegawai kontrak seumur hidup di UU Cipta Kerja.

Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistyono
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, untuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), UU ini memberikan perlindungan selama pegawai PKWT bekerja serta menjamin haknya, termasuk memberikan kompensasi, apabila pekerjaan tersebut usai.

Selain itu, regulasi mengenai tenaga outsourcing atau alih daya juga diatur dengan ketat, sehingga apabila terjadi pengalihan tenaga kerja, maka masa kerjanya harus dihitung, dan perlindungan hak harus dipersyaratkan dalam perjanjian kerja.

"Artinya kalau perusahaan mempekerjakan orang, biasanya mulai dari nol lagi, di sini tidak. Pengusaha alih daya harus mengakui catatan-catatan pekerjaan yang sudah dilakukan pekerja sebelumnya. Dan ini akan diperhitungkan sebagai komponen tentunya besaran gaji," kata dia. (Kompas.com/ Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Menaker Soal "Pegawai Kontrak Seumur Hidup" di UU Cipta Kerja"

BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Kata Menaker Ida Fauziyah Soal Aturan 'Pegawai Kontrak Seumur Hidup' yang Diprotes di UU Cipta Kerja

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved