Berita Terpopuler

POPULER Pembagian Subsidi Gaji Karyawan Dijadwalkan Akhir Oktober, Simak Cara Cek Namamu

Seperti gelombang pertama, penerima subsidi gaji ini merupakan karyawan swasta yang memenuhi syarat, salah satunya yakni gaji di bawah Rp 5 juta.

Penulis: Salma Fenty | Editor: Salma Fenty Irlanda
Kolase Tribun Timur: Shutterstock, BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNMATARAM.COM - Pencairan subsidi gaji gelombang kedua akan dimulai sekitar akhir Oktober 2020.

Kendati demikian, tak menutup kemungkinan pencairan subsidi gaji termin II ini bisa jadi mundur hingga awal November 2020.

Mengingat, proses pendataan penerima membutuhkan waktu lama agar tepat sasaran.

Seperti gelombang pertama, penerima subsidi gaji ini merupakan karyawan swasta yang memenuhi syarat, salah satunya yakni gaji di bawah Rp 5 juta.

Baca juga: Kata Menaker Terkait Penyaluran Subsidi Gaji Gelombang Kedua : Mudah-mudahan Sebelum November

Baca juga: POPULER Jadwal Penyaluran Subsidi Gaji Gelombang 2 Berubah Lagi, Simak Penjelasan Menaker

Selain itu, subsidi gaji dari Kemnaker ini diperuntukkan bagi karyawan yang aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan, subsidi gaji gelombang II dilakukan melalui dua termin pembayaran.

Saat ini pembayaran subsidi gaji termin I selesai disalurkan untuk 5 tahap, sedangkan untuk termin 2, Kemenaker akan melakukan evaluasi terlebih dahulu.

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," jelas Ida.

Dengan anggaran mencapai Rp 37,7 triliun, lanjut Ida, program bantuan subsidi gaji ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.

Akan tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan untuk penyerahan data penerima, BPJS Ketenagakerjaan hanya menerima 12.272.731 data pekerja.

"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara.

Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," kata Menaker Ida Fauziyah.

Cara Cek Nama

Berikut selengkapnya caranya cek nama Anda di website Kemnaker apakah masuk di daftar penerima subsidi gaji Rp 1,2 juta atau tidak.

Apakah Anda karyawan swasta yang belum menerima bantuan subsidi upah atau BLT karyawan?

Bila belum Anda harus mengecek nama terlebih dahulu apakah termasuk yang bakal menerima subsidi gaji Rp 1,2 juta atau tidak.

Para karyawan bisa mengecek langsung ke website resmi Kementerian Ketenagakerjaaan.

Pertama, Anda harus login di https://kemnaker.go.id/ cek nama penerima BLT Karyawan/ BLT BPJS Ketenagakerjaan/ BSU Jamsostek Rp 1,2 juta.

Jangan lupa password.

Cek nama melalui web resmi kemnaker.go.id.

Bagaimana cara cek nama penerima BLT/ BSU melalui kemnaker.go.id ?

Cara cek nama penerima BLT/ BSU:

1. Kunjungi web kemnaker.go.id

2. Klik "Daftar Sekarang"

Lengkapi Pendaftaran akun.

Terdiri atas dua yakni biodata dan akun.

Pada biodata, isi NIK dan nama bapak atau ibu kandung. Pastikan NIK valid.

Adapun pada akun isi alamat email, nomor handphone, dan password.

Lalu Klik 'Daftar Sekarang'.

Kode OTP akan dikirim ke HP Kamu.

Aktivasi Akun menggunakan kode tersebut.

3. Setelah itu buka kembali kemnaker.go.id login

4. Lengkapi profil.

Diantaranya pasang foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe Lokasi.

5. Setelah berhasil, kunjungi profil.

6. Scroll atau gulir ke bawah.

Jika Anda termasuk penerima BSU/ BLT akan tercantum pemberitahuan.

"Selamat Kamu Mendapat Bantuan Subsidi Upah Gelombang 4.

Bantuan akan mengalirkan ke:

Bank: Bank BNI

No.Rekening: **********

Cek Nama dan Nomor rekening di bsu.bpjamsostek.id

Selain kemnaker.go.id, pekerja juga bisa mengecek melalui bsu.bpjamsostek.id.

Namun cara ini, khusus pekerja yang menerima SMS dari BP Jamsostek.

SMS BP Jamsostek tersebut untuk konfirmasi rekening dan NIK.

Bagi yang menerima SMS, akan muncul tampilan berikut saat mengunjungi link bsu.bpjamsostek.id.

Hal-hal yang perlu diisi saat konfirmasi rekening yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Nama Bank, dan Nomor Rekening.

Pastikan semua data tersebut valid.

Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Login di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ menggunakan alamat email dan password.

2. Jika belum memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan, siapkan email aktif, dan nomor Ketenagakerjaan.

3. Saat melakukan pendaftaran di akun BPJSTKU, silahkan memilih PU (Penerima Upah), BPU (Bukan Penerima Upah), dan PMI (Pekerja Migran Indonesia).

Menaker Ida Fauziyah Usahakan Sebelum November Subsidi Cair

Menaker Ida Fauziyah menjanjikan bantuan subsidi gaji gelombang dua akan disalurkan sebelum November.

Menteri Ketenagakerjaan terus berusaha maksimal agar penyaluran subsidi gaji gelombang dua bisa dilaksanakan sebelum November 2020.

Pada penyaluran gelombang kedua ini, para penerima subsidi gaji nantinya akan menerima jumlah yang sama yakni Rp 1,2 juta.

Baca juga: POPULER Jadwal Penyaluran Subsidi Gaji Gelombang 2 Berubah Lagi, Simak Penjelasan Menaker

Baca juga: Kapan Penyaluran Subsidi Gaji Gelombang 2 Dilakukan? Jadwalnya Berubah Lagi, Ini Kata Menaker

Subsidi upah bagi pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 Juta gelombang pertama telah disalurkan kepada 98 persen penerima.

Penyaluran bantuan gelombang kedua akan dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum November 2020.

Menteri Ketenagekarjaan Ida Fauziyah mengatakan, total penerima bantuan yang memenuhi syarat peraturan menteri sebanyak 12,4 juta orang.

"Alhamdulillah sudah ditransfer 12,1 juta rekening yang sudah disalurkan artinya sudah 98 persen. Insya Allah mudah-mudahan sebelum November kita bisa transfer subsidi untuk bulan November dan Desember," kata Menaker Ida Fauziyah saat penyerahan bantuan secara simbolis di Pekalongan, Minggu (18/10/2020).

Menurut Ida, masih ada sejumlah pekerja yang belum menerima subsidi upah yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan.

Hal itu terjadi karena ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi.

Ia pun meminta perusahaan untuk memperbaiki sejumlah persyaratan yang kurang tersebut agar subsidi bisa diberikan kepada pekerja.

"Kalau 12,1 juta rekening berarti ada yang belum menerima, uangnya masih di kami yang menunggu persyaratan sudah terpenuhi. Pada termin (gelombang) kedua bantuan rencana sebelum November sampai ke semua rekening," tambah dia.

Menurut Ida terdapat sejumlah masalah yang membuat pekerja tak bisa menerima subsidi upah, seperti nomor rekening pekerja yang tak sama, nomor induk kependudukan bermasalah, dan nomor rekening tak valid.

"Itulah penyebab kami tidak bisa transfer. Kami ingin penerima adalah orang yang berhak," jelas Ida. (TribunMataram.com/ Salma Fenty)

BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Pembagian Subsidi Gaji Karyawan Dijadwalkan Akhir Oktober, Simak Cara Cek Namamu

Sumber: Tribun Mataram
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved