Kontroversi UU Cipta Kerja

Menaker Ida Fauziyah Tegaskan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku : Kalau Tidak Puas, Bisa Gugat ke MK

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah akhirnya berkata dengan tegas jika UU Cipta Kerja tetap akan diterapkan.

ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Seorang buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). Pada aksinya itu mereka menolak pengesahan RUU Cipta Kerja dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/pras.(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah) 

TRIBUNMATARAM.COM - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah akhirnya berkata dengan tegas jika UU Cipta Kerja tetap akan diterapkan.

Pihaknya meminta pihak-pihak yang belum bisa menerima untuk menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi.

Ida merasa kondisi Indonesia saat ini harus dihadapi dengan kepala dingin.

Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja memang memicu aksi demonstrasi di berbagai daerah.

Baca juga: Jumlah Halaman UU Cipta Kerja Kembali Berubah, KSPI Sebut DPR Memalukan hingga Seperti Sinetron

Baca juga: POPULER Draf UU Cipta Kerja Makin Tebal karena Format Ukuran Kertas, Ada Sedikit Penghapusan Pasal

Menurut Ida, kalau memang ada pihak tetap menolak pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja, sebaiknya ditempuh dengan jalur konstitusi yakni dengan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

"Bila mungkin masih ada ketidakpuasan bisa digugat di Mahkamah Konstitusi. Kami sedang dalam tahap pemulihan ekonomi nasional, segala polemik mari kita sikapi dengan kepala dingin," tegas Ida dilansir dari Antara, Minggu (25/10/2020).

Ida juga meluruskan polemik soal isu karyawan kontrak seumur hidup di pasal UU Cipta Kerja. Di mana pemerintah menghapus pasal yang mengatur soal kontrak kerja PKWT maksimal hanya 3 tahun di regulasi lama, UU Nomor 13 Tahun 2003.

Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, soal jangka waktu batasan PKWT sebenarnya akan diatur dalam aturan turunan. Namun apakah batasan waktu lebih lama atau lebih pendek dari 3 tahun, masih akan dibahas secara tripartit.

"Padahal, dalam UU Cipta Kerja tidak ada ketentuan yang mengatur hal itu, karena batas maksimal masa kontrak akan diatur dalam peraturan pemerintah, bisa lebih cepat menjadi pekerja tetap, atau bisa juga lebih lambat," kata Ida.

Pekerja kontrak korban PHK dapat kompensasi

Selain itu, tak banyak perubahan dalam UU Cipta Kerja terkait regulasi PKWT. Dia mengklaim, Omnibus Law Cipta Kerja justru menjamin buruh kontrak agar lebih sejahtera sebagaimana pekerja dengan status karyawan tetap.

Dalam UU Cipta Kerja, pekerja kontrak yang menjadi korban PHK akan mendapatkan kompensasi yang sebelumnya tidak dicantumkan di UU Ketenagakerjaan.

"Semua ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam UU 13 tahun 2003 sama dengan yang di Omnibuslaw. Bahkan, UU Cipta Kerja diatur perlindungan kepada pekerja kontrak harus sama dengan ketentuan pekerja tetap, yakni berhak mendapatkan kompensasi bila selesai kontraknya," kata Ida.

Sebelumnya Ida beralasan, dihapuskannya Pasal 59 yang mengatur batas waktu karena UU Cipta Kerja menganut fleksibilitas. Hal itu juga sudah lazim diterapkan di negara lain.

"Kita belajar dari beberapa negara. Jika hal itu diatur di undang-undang, tidak akan ada fleksibilitas pengaturan. Persoalan ini tidak sederhana ketika dinamika tenaga kerja tinggi," kata Ida dikutip dari Harian Kompas.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved