Jumlah Halaman UU Cipta Kerja Kembali Berubah, KSPI Sebut DPR Memalukan hingga Seperti Sinetron

Iqbal menilai, perubahan tersebut bukti bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja terburu-buru sehingga tidak memperhatikan kualitas substansi.

Editor: Asytari Fauziah
Kompas.com
Demonstrasi buruh tolak RUU Cipta Kerja. 

TRIBUNMATARAM.COM Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal mengaku baru mengetahui naskah Omnibus Law Undang-Uundang Cipta Kerja kembali mengalami perubahan jumlah halaman menjadi 1.187 halaman.

Iqbal menilai, perubahan tersebut bukti bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja terburu-buru sehingga tidak memperhatikan kualitas substansi.

Baca juga: Banjir Kritik, Simak Keuntungan Status Karyawan Kontrak yang Diatur dalam UU Cipta Kerja

"Kami enggak tahu kalau ada versi 1.187 halaman lagi. Memalukan.

Sangat memalukan DPR ini. Sangat memalukan," kata Said dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (24/10/2020).

"Seperti main sinetron dikerja tayang dan mau tampil, enggak penting isi, yang penting selesai," sambungnya.

Presiden KSPI, Said Iqbal usai konfrensi pers mengenai penolakan omnibus law, di Jakarta, Sabtu (28/12/2019).
Presiden KSPI, Said Iqbal usai konfrensi pers mengenai penolakan omnibus law, di Jakarta, Sabtu (28/12/2019). (KOMPAS.com/ADE MIRANTI KARUNIA SARI)

Said juga mengatakan, pemerintah dan DPR selaku pihak yang membuat UU Cipta Kerja menganggap tidak ada permasalahan yang krusial dalam UU tersebut, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Oleh karenanya, menurut Said Iqbal, pihaknya mencermati dan membandingkan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja versi 812 halaman untuk menemukan pasal-pasal yang dianggap mereduksi hak-hak buruh.

"Dengan demikian, kami berhati-hati sekali mencoba menyandingkan isi (UU Cipta Kerja yang menurut teman-teman buruh merugikan," ujar Said.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menjelaskan soal penghapusan ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Minyak dan Gas Bumi dalam draf UU Cipta Kerja terbaru setebal 1.187 halaman.

Baca juga: Banjir Kritik, Simak Keuntungan Status Karyawan Kontrak yang Diatur dalam UU Cipta Kerja

Willy mengatakan, pasal tersebut memang semestinya dihapus sesuai dengan kesepakatan dalam rapat panitia kerja (Panja) sebelumnya.

"Sesuai teknis perancangan karena tidak ada perubahan, maka tidak ditulis lagi dalam RUU Cipta Kerja atau harus dikeluarkan," ujar Willy saat dihubungi wartawan, Jumat (23/10/2020).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, substansi draf UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman sama dengan yang diserahkan DPR RI kepada Presiden Joko Widodo.

Ia memastikan, tidak ada perubahan naskah UU Cipta Kerja.

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Tanggapan Menaker Ida Fauziyah Soal Pegawai Kontrak Seumur Hidup yang Diprotes di UU Cipta Kerja

Ia mengatakan, sebelum disampaikan kepada Presiden, setiap naskah RUU dilakukan penyuntingan dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara agar siap untuk diundangkan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved