Jumlah Halaman UU Cipta Kerja Kembali Berubah, KSPI Sebut DPR Memalukan hingga Seperti Sinetron

Iqbal menilai, perubahan tersebut bukti bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja terburu-buru sehingga tidak memperhatikan kualitas substansi.

Editor: Asytari Fauziah
Kompas.com
Demonstrasi buruh tolak RUU Cipta Kerja. 

Tulisan paling bawah menggunakan 'frasa sambung' di halaman berikutnya," kata Willy.

Baca juga: Tanggapan Menaker Ida Fauziyah Soal Pegawai Kontrak Seumur Hidup yang Diprotes di UU Cipta Kerja

Kendati demikian, ditemukan adanya perubahan isi dalam draf 1.187 halaman. Dalam draf terbaru, ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dihapus.

Dalam UU Cipta Kerja setebal 812 halaman, ketentuan itu tertuang pada Pasal 40 angka 7 yang mengubah ketentuan Pasal 46 UU Minyak dan Gas Bumi.

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, membenarkan soal penghapusan pasal tersebut. Supratman mengatakan, pasal tersebut memang semestinya dihapus sesuai dengan kesepakatan dalam rapat panitia kerja (panja) sebelumnya.

"Jadi kebetulan Setneg yang temukan, jadi itu seharusnya memang dihapus," ujarnya.

Supratman menjelaskan, Pasal 46 UU Migas itu berkaitan dengan tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.

Dia mengatakan, pemerintah sempat mengusulkan pengalihan kewenangan penetapan toll fee dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan menambahkan satu ayat. Usul tersebut tidak disetujui Panja.

Namun, Pasal 46 masih tercantum dalam naskah setebal 812 halaman yang dikirim DPR ke Setneg.

"Ternyata masih tercantum ayat (1) sampai (4). Karena tidak ada perubahan, oleh Setneg itu mengklarifikasi ke Baleg.

Saya pastikan setelah berkonsultasi semua ke kawan-kawan itu benar seharusnya tidak ada," kata Supratman.

Baca juga: Banjir Kritik, Simak Keuntungan Status Karyawan Kontrak yang Diatur dalam UU Cipta Kerja

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, substansi naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman sama dengan yang diserahkan DPR RI kepada Presiden Joko Widodo.

Ia memastikan bahwa tidak ada perubahan naskah UU Cipta Kerja.

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).

Ia mengatakan, sebelum disampaikan kepada Presiden, setiap naskah RUU dilakukan penyuntingan dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara agar siap untuk diundangkan.

Baca juga: Tanggapi Kontroversi Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ini Sejumlah Pembelaan Diri dari Pemerintah

Setiap detail perbaikan teknis yang dilakukan, misalnya kesalahan penulisan, dilakukan atas persetujuan pihak DPR yang dibuktikan dengan paraf Ketua Badan Legislasi (Baleg).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved