Jumlah Halaman UU Cipta Kerja Kembali Berubah, KSPI Sebut DPR Memalukan hingga Seperti Sinetron
Iqbal menilai, perubahan tersebut bukti bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja terburu-buru sehingga tidak memperhatikan kualitas substansi.
Adapun tentang perbedaan jumlah halaman, Pratikno menilai, tak bisa digunakan untuk mengukur kesamaan dokumen.
Kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman hasilnya bisa tidak valid.
"Sebab, naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda," tutur Pratikno.
"Setiap naskah UU yang akan ditandatangani Presiden dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku," kata dia. (Kompas.com/ Haryanti Puspa Sari/ Diamanty Meiliana/ Tsarina Maharani/ Kristian Erdianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jumlah Halaman UU Cipta Kerja Berubah Lagi, KSPI: Seperti Sinetron Kejar Tayang" dan "Draf UU Cipta Kerja Berubah Jadi 1.187 Halaman, Ada Penghapusan Pasal".
BACA JUGA di Tribunnewsmaker.com dengan judul Jumlah Halaman UU Cipta Kerja Berubah Lagi, KSPI Sebut DPR Memalukan & Seperti Sinetron Kejar Tayang.