Kontroversi UU Cipta Kerja
Link Download Omnibus Law UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 Terlengkap, Bisa Diunduh di Sini
Meski sebelumnya draf UU Cipta Kerja yang dinilai mengalami perubahan juga menuai kontroversi, tak menghalangi terbitnya UU Cipta Kerja.
Terutama dari buruh dan mahasiswa karena omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dianggap merugikan rakyat kecil.
Salah satu yang merugikan adalah penghapusan ketentuan pesangon hingga 32 gaji bagi buruh / pekerja yang telah mengabdi lebih dari 24 tahun.
Selain itu, pembahasan omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di DPR dianggap tergesa-gesa dan tidak transparan.
Draft UU Cipta Kerja yang beredar di publik pun berbeda-beda.
Awalnya, di situs DPR terlampir draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.028 halaman.
Lalu saat pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, dua pimpinan Badan Legislasi DPR memberikan draf omnibus law UU Cipta Kerja setebal 905 halaman.
Kemudian, beredar draft omnibus law UU Cipta Kerja versi 1.035 halaman yang dikonfirmasi oleh Sekjen DPR Indra Iskandar pada 12 Oktober 2020.
Sehari kemudian, 13 Oktober 2020, DPR kembali mengonfirmasi mengenai draft omnibus law UU Cipta Kerja versi 802 halaman, dengan isi yang disebut tidak berbeda dengan versi 1.035 halaman.
Draf setebal 1.187 halaman beredar setelah pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah mengungkapkan Omnibus law UU Cipta Kerja ke publik.
Menaker Soal Cipta Kerja : Jika Tak Puas, Bisa Gugat ke MK
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah akhirnya berkata dengan tegas jika UU Cipta Kerja tetap akan diterapkan.
Pihaknya meminta pihak-pihak yang belum bisa menerima untuk menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi.
Ida merasa kondisi Indonesia saat ini harus dihadapi dengan kepala dingin.
Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja memang memicu aksi demonstrasi di berbagai daerah.
Baca juga: Jumlah Halaman UU Cipta Kerja Kembali Berubah, KSPI Sebut DPR Memalukan hingga Seperti Sinetron
Baca juga: POPULER Draf UU Cipta Kerja Makin Tebal karena Format Ukuran Kertas, Ada Sedikit Penghapusan Pasal
Menurut Ida, kalau memang ada pihak tetap menolak pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja, sebaiknya ditempuh dengan jalur konstitusi yakni dengan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi ( MK).