Disambut Baik Buruh, Ganjar Pranowo Digugat Pengusaha karena Tetap Naikkan UMP Jateng
Keputusan Ganjar Pranowo untuk tetap menaikkan UMP Jawa Tengah di 2021 mendatang rupanya mendapatkan tentangan dari para pengusaha.
TRIBUNMATARAM.COM - Keputusan Ganjar Pranowo untuk tetap menaikkan UMP Jawa Tengah di 2021 mendatang rupanya mendapatkan tentangan dari para pengusaha.
Ia pun terancam akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah ini menyatakan sikap berbeda dengan pemerintah pusat dengan tetap menaikkan Upah Minimum Provinisi (UMP) di Jateng.
Baca juga: POPULER Rincian UMP Pulau Jawa 2021, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga DIY Tetap Naik
Baca juga: Daftar Lengkap UMP Pulau Jawa Terbaru 2021, DKI Jakarta Paling Tinggi, DIY Masih yang Terendah
Ganjar menaikkan UMP Jateng yang senilai Rp 1.742.015 menjadi Rp 1.798.979,12 pada 2021, atau naik sebesar 3,27 persen.
Namun keputusan Ganjar ini justru membuat sejumlah kalangan pengusaha akan menggugat Ganjar ke Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN).
Mereka menilai, Ganjar tidak menjalankan asas-asas pemerintahan yang baik.
Dianggap rugikan dunia usaha yang masih terpuruk

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi menjelaskan, pihaknya telah mempersiapkan pengajuan gugatan.
Keputusan Ganjar, kata dia, membuat dunia usaha kian dalam kondisi kesulitan saat ini.
"Merugikan bagi dunia usaha yang faktanya saat ini masih dalam keadaan terpuruk," ujar Frans.
Frans mengatakan, keputusan Ganjar menaikkan UMP bertentangan dengan Permenaker No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Ganjar juga mengambil langkah berbeda dengan pemerintah pusat.
Padahal penolakan kenaikan UMP telah dituangkan Menaker dalam surat edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Patut diduga bahwa Gubernur tidak melaksanakan asas-asas pemerintahan yang baik," tutur dia.

Ganjar minta perusahaan transparan
Menanggapi hal tersebut, Ganjar meminta pengusaha mengedepankan komunikasi.
Ia juga berharap perusahaan bisa jujur dengan kondisi mereka.
"Kalau mereka perusahaannya untung maka kita fair, kita naikkan bersama. Kalau kemudian rugi silakan bicara dengan kami. Kalaulah kemudian perusahaan rugi mereka (buruh) juga bisa mengerti kok kondisinya," jelas dia.
Terkait gugatan, Ganjar mengatakan itu adalah hak dari Apindo.
"(Gugatan) itu haknya Apindo sih ya. Tapi kalau kita melihat tadi dari para buruh kan kita belum selesai. Belum selesai karena setelah ini masih ada UMK. Justru yang kita butuhkan antara buruh dan pengusaha bisa buka-bukaan, transparan, apakah perusahaannya untung atau rugi," tutur dia.
Naik 3,27 persen

Sebelumnya, Gubernur Ganjar tetap menaikkan UMP Jateng sebesar 3,27 persen.
Penetapan itu berpedoman pada Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020).
Ganjar memiliki dasar memutuskan menaikkan UMP di tengah pandemi.
"Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," terangnya.
Angka tersebut diperoleh, yang pertama berdasarkan data BPS yang menunjukkn pertumbuhan ekonomi 1,85 persen.
Sementara inflasi year to date hingga September 2020 tercatat sebesar 1,42 persen.
"Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan," ujar dia.
Daftar UMP Terbaru di Jawa
Daftar UMP Terbaru 2021 di seluruh Pulau Jawa, DKI Jakarta tertinggi, DIY masih tetap terendah.
Setelah munculnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020, seluruh provinsi di Pulau Jawa telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2021 secara serentak.
Beberapa provinsi memilih untuk tidak mengikuti aturan untuk tidak menaikkan UMP berdasarkan pertimbangan masing-masing daerah.
Baca juga: POPULER Ikuti Jejak Jawa Tengah, Mengapa DIY Putuskan Tetap Akan Naikkan UMP di Tahun 2021?
Baca juga: Upah Minimum Dipastikan Tak Naik di 2021, Apakah Subsidi Gaji Tetap Berlanjut? Berikut Kata Menaker
Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum di tahun depan.
Alasannya, karena banyak dunia usaha terpukul akibat pandemi Covid-19.
Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, diumumkan bupati/wali kota selambat-lambatnya pada 21 November 2019.
Sebagai informasi, kenaikan upah minimum baik, UMP dan UMK, diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
Barikut daftar UMP 2021 dari mulai tertinggi hingga terendah di Pulau Jawa:
UMP DKI Jakarta
- UMP Jakarta 2021 Rp 4.416.186
- UMP Jakarta 2020 Rp 4.276.349
- Kenaikan Rp 139.837 (naik 3,27 persen)
UMP Banten
- UMP Banten 2021 Rp 2.460.996
- UMP Banten 2020 Rp 2.460.996
- (tidak naik)
UMP Jawa Barat
- UMP Jawa Barat 2021 Rp 1.810.351
- UMP Jawa Barat 2020 Rp 1.810.351
- (tidak naik)
Baca juga: 10 Daerah dengan UMP dan UMK Tertinggi di Indonesia
UMP Jawa Timur
- UMP Jawa Timur 2021 Rp 1.868.777
- UMP Jawa Timur 2020 Rp 1.768.777
- Kenaikan Rp 100.000 (naik 5,65 persen)
Jawa Tengah
- UMP Jawa Tengah 2021 Rp 1.798.979
- UMP Jawa Tengah 2020 Rp 1.742.015
- Naik Rp 56.964 (naik 3,27 persen)
DI Yogyakarta
- UMP Yogyakarta 2021 Rp 1.765.000
- UMP Yogyakarta 2020 Rp 1.704.608.
- Naik Rp 60.392 (naik 3,54 persen)
Respon Menaker
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merespons terkait keputusan beberapa pemerintah daerah yang tidak mengikuti Surat Edaran (SE) mengenai penetapan upah minimum 2021.
Dia berpendapat, SE tersebut diterbitkan sebagai panduan atau pedoman bagi para kepala daerah untuk mengatasi kondisi di daerahnya yang mengalami dampak pandemi Covid-19 terkait dengan penetapan upah minimum 2021.
"Apabila ada daerah yang tidak mempedomani surat edaran tersebut dalam penetapan upah minimumnya, hal tersebut tentunya sudah didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang mendalam mengenai dampak Covid-19 terhadap perlindungan upah pekerja dan kelangsungan bekerja serta kelangsungan usaha di daerah yang bersangkutan," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (1/11/2020).
Dengan demikian, dirinya menegaskan, surat edaran hanyalah referensi saja.
Sebab menurut dia, keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan ranah dari para gubernur.
"Sehingga apabila ada pertimbangan lain daerah semestinya sudah menghitung dengan prudent (bijaksana)," ujarnya.
Beberapa provinsi di Indonesia sudah mengumumkan keputusan UMP. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan sendiri sudah menetapkan bahwa UMP tahun 2021 sama dengan tahun ini.
(Kompas.com / Kontributor Semarang, Riska Farasonalia/Ade Miranti)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjar Digugat ke PTUN karena Naikkan UMP, Ini Penjelasan Pengusaha" dan judul "Rincian UMP 2021 Pulau Jawa: DKI Tertinggi, Yogyakarta Paling Rendah"
BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Disambut Baik Buruh, Ganjar Pranowo Justru Digugat Pengusaha karena Tetap Naikkan UMP Jateng