Berita Terpopuler

POPULER Sederet Imbauan yang Wajib Ditaati Habib Rizieq dan Pengikutnya di Tanggal 10 November

Namun, meski pulang ke tanah kelahirannya sendiri, ada sejumlah peraturan yang wajib ditaati Habib Rizieq dan pengikutnya, apa saja?

(KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Rizieq diperiksa oleh Subdirekorat Fiskal, Moneter, dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, terkait ucapannya soal gambar palu arit di logo Bank Indonesia dalam lembaran uang rupiah. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO 

Mengingat, Bandara Soekarno-Hatta merupakan bandara internasional dan termasuk tempat pelayanan publik.

Karena itu, pihaknya juga akan melakukan pengamanan jika dibutuhkan.

"Nanti kalau situasi tidak memungkinkan, tentunya Polri juga akan turun tangan untuk melakukan pengamanan secukupnya," kata dia.

Karantina 14 hari

Di sisi lain, Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Budi Hidayat menyatakan, Rizieq tetap diwajibkan menjalani karantina mandiri selama 14 hari setibanya di Tanah Air.

Budi menuturkan, karantina tersebut sebagaimana prosedur Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) saat tiba di Indonesia.

"Iya harus melakukan karantina (14 hari)," ujar Budi ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).

Adapun prosedur yang harus dilalui adalah adanya keterangan hasil negatif berdasarkan tes polymerase chain reaction (PCR) dan itu hanya berlaku selama tujuh hari.

Sebaliknya, jika tak mengantongi bukti hasil tes PCR, seseorang yang pulang dari luar negeri diwajibkan menjalani pemeriksaan swab.

"Jika hasilnya negatif bisa melanjutkan perjalanan dan menjalani karantina mandiri di rumah/ tempat tinggalnya selama 14 hari," ucap Budi.

Sementara itu, WNI dan WNA dapat menjalani perjalanan setibanya di Indonesia apabila hasil PCR negatif telah dinyatakan valid dan dinyatakan benar-benar sehat oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Berikutnya, warga tersebut dapat menjalani karantina mandiri di rumah selama 14 hari dan tetap menerapkan protokol kesehatan. (Kompas.com/ Achmad Nasrudin Yahya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Pulang dari Saudi, Imbauan untuk Pengikutnya, dan Kewajiban Karantina"

BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Habib Rizieq Segera Pulang, Ini Aturan yang Wajib Ditaati : Jangan Bikin Rusuh, Wajib Karantina

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved