Petaka Dendam Masalah Warisan & Dituding Menyantet, Petani Tewas Ditebas Parang saat Berkebun
Nahas dialami oleh seorang petani asal Desa Nebe, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, NTT berinisial FR (60).
Penulis: Salma Fenty | Editor: Delta Lidina
TRIBUNMATARAM.COM - Nahas dialami oleh seorang petani asal Desa Nebe, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, NTT berinisial FR (60).
Ia tewas di tangan UU (49) karena dendam masalah warisan dan tudingan menyantet.
Hari itu, Jumat (6/11/2020), FR tengah berada di kebunnya ketika UU datang dan menyapanya.
Siapa sangka, setelah menyapa korban, tanpa basa-basi, UU langsung berlari mengejar FR sembari melayangkan parang.
Baca juga: Digugat Anak Gegara Masalah Warisan, Praya: Saya Capek Jadi Ibu, Dia Harus Bayar Air Susu Saya
Baca juga: POPULER Terjadi Lagi, Anak Gugat Ibu Kandung karena Masalah Warisan Peninggalan Almarhum Bapak
Sayangnya, usia renta membuat korban jatuh di tanah dan langsung menjadi bulan-bulanan pelaku.

Dua kali UU melayangkan parang ke arah tubuh FR hingga meninggal di tempat.
"Tidak lama mengejar, korban terjatuh di tanah. Pelaku langsung mengayunkan parangnya satu kali dan mengenai kepala korban. Ia mengayunkan lagi parangnya satu kali lagi ke arah leher sehingga leher korban putus," ujar Kapolres Sikka AKBP Sajimin dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com.
Langsung Serahkan Diri
Usai menghabisi korban dengan cara sadis tersebut, pelaku lalu pulang untuk mencuci tangan dan mengganti pakaiannya yang berlumuran darah korban.
Setelah itu, UU langsung mendatangi kantor polisi dengan membawa barang bukti parang yang digunakan untuk membunuh korban lalu menyerahkan diri.
Untuk menghindari hal yang tak diinginkan terjadi, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.
Sedangkan jenazah korban sudah dimakamkan oleh pihak keluarga.
Sajimin juga mengimbau keluarga korban untuk dapat menahan diri agar tidak terjadi aksi balas dendam.
Pasalnya, ia berjanji akan mengusut kasus tersebut secara tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Keluarga tidak boleh melakukan tindakan di luar hukum dan agar menjaga Kamtibmas di sekitar Desa Nebe," ujar Sajimin.
Petaka Warisan dan Tudingan Santet
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, alasan pelaku melakukan pembunuhan sadis tersebut karena dipengaruhi dua hal.
Pertama, pelaku sudah lama dendam dengan korban karena persoalan harta warisan.
Kedua, korban dituding telah menyantet pelaku.
"Menurut keterangan pelaku, ia sudah lama merencanakan pembunuhan terhadap korban. Karena menurutnya korban merebut tanah pusaka milik pelaku sehingga pelaku menaruh dendam terhadap korban dan merencanakan pembunuhan tersebut," ungkap Sajimin.
“Selain itu, korban juga dituduh menyantet pelaku,” tambah Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Agha Ari Septyan.
Insiden Lain karena Warisan
Praya Tiningsih (52) menolak sejumlah konsep perdamaian yang ditawarkan anaknya Rully Wijayanto soal gugatan warisan.
Ada empat poin perdamaian yang ditawarkan Rully, saat sidang keempat di Pengadilan Agama (PA) Praya, Lombok Tengah, Kamis (13/8/2020).
Salah satunya agar harta warisan tetap dibagi.
Warisan yang ingin digugat oleh Rully, yakni tanah seluas 4,2 are bersama uang deposit sepeninggal almarhum ayahnya.
• Ngaku Demi Keluarga, Anak Gugat Ibu Kandung Gegara Masalah Tanah Warisan: Untuk Mama dan Adik-adik
Tiningsih mengatakan, permintaan tersebut melanggar wasiat almarhum suaminya yang meminta agar warisan tidak boleh dibagi.
Saking kesalnya, Tiningsih mengancam akan menuntut air susu yang sudah diberikan selama Rully dirawat dan dibesarkan.
"Pokoknya saya tidak maafkan dia (Rully), pokoknya dia harus bayar air susu saya, saya sudah capek jadi ibu, saya sudah bosan," kata Ningsih dengan nada tinggi usai persidangan, Kamis.

Sedangkan Rully kekeh terhadap permintaannya. Dia menilai dengan pembagian harta warisan, akan jelas hak-hak setiap orang.
Rully juga menyebut dengan pembagian warisan, akan menjaga agar tidak ada orang dikemudian hari mengeklaim warisan tersebut.
"Nanti kalau sudah putusan, kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya, dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengeklaim harta warisan almarhum bapak," kata Rully.
Sebelumnya diberitakan, Praya Tiningsih (52), seorang wanita asal Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tak menyangka digugat oleh anaknya sendiri, Rully Wijayanto (32).
“Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit stroke 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi.
Siapa yang tinggal silakan tinggal sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama,” kata Ningsih sambil mengusap air matanya.
Dalam persidangan, keduanya sempat dimediasi agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, Rully tetap dalam pendiriannya untuk melakukan gugatan.
Duduk Perkara
Rully Wijayanto (32) mengugat sang ibu kandung, Praya Tinangsih (52) warga Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tengah, NTB terkait harta warisan dari sang ayah.
Harta warisan yang digugat adalah tanah seluas 4,2 are yang di atasnya berdiri rumah tempat Rully dibesarkan orangtuanya.
Kejadian tersebut berawal saat sang ayah, Asroni Husnan yang sakit stroke meninggal dunia pada 29 Agustus 2019 lalu.
• Anak Laporkan Ibu ke Polisi Gegara Warisan, Keluarga Tak Terima Kini Laporkan Balik
Kala itu, Asroni berwasiat pada istri dan anak-anaknya agar rumah yang mereka tempati tak boleh dijual, dibagi, dan akan menjadi rumah bersama.
Namun masalah muncul saat sang anak sulung, Rully ingin membuat ruang tamu dan dapur. Keinginan sang anak tersebut tak dizinkan oleh Praya.
"Kita kan sudah berkeluarga, jadi saya ingin menambahkan untuk membuat ruangan tamu sama dapur, tapi oleh ibu tidak mengizinkan," kata Rully saat ditemui di rumah pamannya, Senin (9/8/2020).
Rully yang kecewa kemudian menggugat tanah warisan tersebut.
Ia menyebut gugatan yang diajukan bukan hanya untuk dirinya sendiri. Namun juga untuk seluruh anggota keluarganya termasuk adik dan ibunya.
"Saya ingin menggugat agar kita tau hak Bagian kita secara Islam.
Saya menggugat bukan untuk diri saya sendiri, tapi untuk mama juga, dan adik-adik," kata Rully.
Pria 32 tahun tersebut mengakui jika almarhum ayahnya sempat berpesan jika rumah tersebut tak boleh djual.
Namun jika harus dibagi, maka dilakukan secara hukum Islam.
"Bapak memang pernah berwasiat kalau rumah itu tidak boleh dibagi atau dijual.
Tapi kalau memang harus dibagi katanya beliau (almarhum bapaknya) diminta untuk dibagikan secara hukum Islam," kata Rully. (TribunMataram.com/ Salma)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Petaka Dendam karena Warisan & Dituding Menyantet, Petani Tewas Ditebas Parang saat Berkebun