5 Provinsi Telah Tetapkan UMK 2021, Jawa Tengah hingga Jawa Barat, Ini Rincian Besarannya Lengkap
Ada beberapa daerah yang memilih menaikkan Upah Minimum Provinsi / UMP lantaran pencapaiannya sudah memenuhi target.
Penulis: Salma Fenty | Editor: Delta Lidina
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meneken usulan 27 kota dan kabupaten tentang besaran UMK 2021.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 561/Kep-Yanbangsos 2020.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, ada 17 daerah di Jabar yang menaikkan besaran UMK.
Sementara 10 daerah tidak menaikan besaran UMK alias tetap.
Berikut besaran UMK di Jabar tahun 2021:
- Kabupaten Karawang: Rp 4.798.312
- Kota Bekasi: Rp 4.782.935,64
- Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843,9
- Kota Depok: Rp 4.339.514,73
- Kota Bogor: Rp 4.169.806,58
- Kabupaten Bogor: Rp 4.217.206
- Kabupaten Purwakarta: Rp 4.173.568,61
- Kota Bandung: Rp 3.742.276,48
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.248.283,28
- Kabupaten Sumedang: Rp 3.241.929,67
- Kabupaten Bandung: Rp 3.241.929,67
- Kota Cimahi: Rp 3.241.929
- Kabupaten Sukabumi: Rp 3.125.444,72
- Kabupaten Subang: Rp 3.064.218,08
- Kabupaten Cianjur: Rp 2.534.798,99
- Kota Sukabumi: Rp 2.530.182,63
- Kabupaten Indramayu: Rp 2.373.073,46
- Kota Tasikmalaya: Rp 2.264.093,28
- Kabupaten Tasikmlaya: Rp 2.251.787,92
- Kota Cirebon: Rp 2.271.201,73
- Kabupaten Cirebon: Rp 2.269.556,75
- Kabupaten Garut: Rp 1.961.085,70
- Kabupaten Majalengka: Rp 2.009.000
- Kabupaten Kuningan: Rp 1.882.642,36
- Kabupaten Ciamis: Rp 1.880.654,54
- Kabupaten Pangandaran: Rp 1.860.591,33
- Kota Banjar: Rp 1.831.884,83.
3. Provinsi DIY
Seluruh daerah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menentukan UMK 2021.
Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, penentuan UMK itu dilakukan pada Rabu (18/11/2020), dalam rapat koordinasi yang melibatkan pemerintah kabupaten dan kota.
Kesepakatan dalam penentuan UMK itu kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur DIY.
Berikut besaran UMK di DIY 2021:
- Kota Yogyakarta: Rp 2.069.530
- Kabupaten Sleman: Rp 1.903.500
- Kabupaten Bantul: Rp 1.842.460
- Kabupaten Kulonprogo: Rp 1.805.000
- Kabupaten Gunungkidul: Rp 1.770.000.
4. Provinsi Jawa Tengah
UMK di 35 daerah di Jawa Tengah mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan, besaran UMK usai mengunjungi posko pengungsian di Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan, Magelang, Sabtu (21/11/2020).
Dikutip dari Tribun Jateng, kenaikan bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen.
Berikut besaran UMK di Jawa Tengah 2021:
- Kota Semarang: Rp 2.810.025
- Kabupaten Demak: Rp 2.511.526
- Kabupaten Kendal: Rp 2.335.735
- Kabupaten Semarang: Rp 2.302.797,59
- Kota Salatiga: Rp 2.101.457,14
- Kabupaten Grobogan: Rp 1.890.000
- kabupaten Blora: Rp 1.894.000
- Kabupaten Kudus: Rp 2.290.995,33
- Kabupaten Jepara: Rp 2.107.000
- kabupaten Pati: Rp 1.953.000
- Kabupaten Rembang: Rp 1.861.000
- Kabupaten Boyolali: Rp 2.000.000
- Kota Surakarta: Rp 2.013.810
- Kabupaten Sukoharjo: Rp 1.986.450
- Kabupaten Sragen: Rp 1.829.500
- Kabupaten Karanganyar: Rp 2.054.040
- Kabupaten Wonogiri: Rp 1.827.000
- Kabupaten Klaten: Rp 2.011.514,91
- Kota Magelang: Rp 1.914.000
- Kabupaten Magelang: Rp 2.075.000
- Kabupaten Purworejo: Rp 1.905.400
- Kabupaten Temanggung: Rp 1.885.000
- Kabupaten Wonosobo: Rp 1.920.000
- Kabupaten Kebumen: Rp 1.895.000
- Kabupaten Banyumas: Rp 1.970.000
- Kabupaten Cilacap: Rp 2.228.904
- Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.805.000
- Kabupaten Purbalingga: Rp 1.988.000
- Kabupaten Batang: Rp 2.129.117
- Kota Pekalongan: Rp 2.139.754
- Kabupaten Pekalongan: Rp 2.084.155,14
- Kabupaten Pemalang: Rp 1.926.000
- Kota Tegal: Rp 1.982.750
- Kabupaten Tegal: Rp 1.958.000
- Kabupaten Brebes: Rp 1.866.722,90.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataram/foto/bank/originals/ilustrasi-kenaikan-gaji.jpg)