Pembunuhan Wanita yang Dikubur di Fondasi Rumah Terungkap Gara-gara Laporan Perzinaan, Polisi Curiga
Setelah 4 bulan menghilang, polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan yang melibatkan FA (38).
Diketahui, suami korban sendiri masih berada di luar negeri menjadi TKI di Malaysia.
Sebelumnya diberitakan, korban sempat hilang empat bulan lalu, dan belakangan diketahui ternyata dibunuh oleh selingkuhannya.
Polisi telah mengamankan FA yang diduga sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
(Kompas.com/ Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Penemuan Jenazah Wanita yang Dikubur di Fondasi, Terungkap karena Laporan Perzinaan"
dan judul "Wanita yang Dikuburkan di Fondasi Dibunuh dengan Racun, 5 Menit Korban Tewas"
BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Pembunuhan Wanita yang Dikubur di Fondasi Rumah Terbongkar Gegara Laporan Perzinaan, Polisi Curiga