Berita Terpopuler
POPULER Menyusul Penahanan Rizieq Shihab, Tersangka Kerumunan Petamburan Pilih Serahkan Diri
Satu per satu tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020 akhirnya menyerahkan diri.
TRIBUNMATARAM.COM - Rizieq Shihab ditahan setelah diperiksa, kini satu per satu tersangka kasus kerumunan di Petamburan menyerahkan diri.
Satu per satu tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020 akhirnya menyerahkan diri.
Mereka menyerahkan diri setelah pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebelumnya juga mendatangi Polda Metro Jaya dan kini telah ditahan.

Total ada enam tersangka, termasuk Rizieq Shihab.
Baca juga: POPULER Rizieq Shihab Tepati Janji Datangi Polda Metro Jaya, Polisi : Dia Menyerah, Dia Takut
Baca juga: SANGKAL Mangkir Panggilan Polisi, Rizieq Bongkar Keberadaannya Selama Ini Saya Tak Pernah Sembunyi
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020) lalu.
Sebanyak empat orang di antaranya sudah mendatangi Polda Metro Jaya. Polisi menyebut, keempatnya menyerahkan diri.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan, polisi akan menangkap para tersangka kasus kerumunan massa, salah satunya Rizieq Shihab.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).
Para tersangka juga dicekal agar tidak dapat bepergian ke luar negeri.
Diawali oleh Rizieq
Rizieq Shihab yang pertama mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). Ia tiba dengan mobil SUV warna putih didampingi beberapa orang.
Rizieq kemudian diperiksa sekitar 10 jam di Direskrimum Polda Metro Jaya dan dicecar 84 pertanyaan.
Selesai diperiksa, Rizieq langsung ditahan. Ia menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, terhitung sejak Sabtu (12/12/2020) hingga 31 Desember mendatang.
Rizieq disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.
Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan 216 KUHP tentang upaya melawan petugas.