Misteri Mayat Wanita Hamil Dikubur di Tol Jagorawi Setahun Silam Terkuak, Pelaku Sopir Bus & Kernet
Mayat itu ditemukan pada 7 April 2019 dalam keadaan terkubur setengah badan. Saat itu, jasad ditemukan tanpa identitas.
Pelaku sempat berniat menyerahkan diri
Hendra mengaku bahwa mulanya ia ingin menyerahkan diri ke polisi. Namun, ia tidak berani.
"Awalnya mau menyerahkan diri, cuma saya enggak berani karena harus kerja dan menghidupi keluarga. Saya juga punya keluarga," kata Hendra.
Hendra mengaku menyesal telah membunuh korban.
"Saya menyesal, merasa punya salah sama keluarga korban. Saya mohon maaf sedalam-dalamnya," kata dia.
Atas kejadian ini, baik Hendra maupun Fauzi dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Tetapi tidak menutup kemungkinan terjerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ini masih kami kembangkan," tutur Saiful. (Kompas.com/ Nirmala Maulana Achmad)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkapnya Temuan Jasad Perempuan Hamil di Tol Jagorawi April 2019, Berawal Pengakuan Pelaku"
BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul TEKA-TEKI Mayat Wanita Hamil Dikubur di Tol Jagorawi Setahun Lalu Terkuak, Pelaku Sopir Bus & Kernet