Vanessa Angel Akhirnya Diizinkan Keluar Rutan Tapi Belum Bebas, Tahanan Rumah sampai Januari

Setelah sempat ditahan karena kepemilikan pin Xanax, Vanessa Angel akhirnya diizinkan pulang.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vanessa Angel 

TRIBUNMATARAM.COM - Vanessa Angel akhirnya keluar dari lapas dan dinyatakan sebagai tahanan rumah.

Setelah sempat ditahan karena kepemilikan pin Xanax, Vanessa Angel akhirnya diizinkan pulang.

Meski sudah diizinkan pulang, ia harus menjadi tahanan rumah tangga.

Baca juga: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara tapi Hanya Akan Jalani 1,5 Bulan, Hari Ini Jadi Hari Pertama

Baca juga: Vanessa Angel Bungkam Divonis 3 Bulan Penjara karena Narkoba, Berat Hati Harus Pisah dengan Bayinya

Terima asimilasi Covid-19, Vanessa Angel keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Jumat (18/12/2020) dan akan menjadi tahanan rumah hingga 19 Januari 2021 mendatang.

"Tanggal bebas murni (ekspirasi) yang bersangkutan jatuh pada 17 Januari 2021," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Kemeterian Hukum dan HAM Rika Aprianti dalam keterangan pers Jumat.

Vanessa sendiri menerima asimilasi pada hari ini sehingga dapat langsung keluar dari Lapas Pondok Bambu.

"Bahwa yang bersangkutan berhak mendapatkan asimilasi pada tanggal 18 Desember," ujar dia,

Asimilasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pengcegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Menurut Rika, Vanessa telah memenuhi syarat pemberian asimilasi berupa menjalankan setengah masa tahanan.

Tak hanya itu, Vanessa juga merupakan tahanan dengan tindak pidana ringan sehingga berhak atas asimilasi tersebut.

"Bahwa narapidana atas nama Vansza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat melakukan tindak pidana/pelanggaran ringan sehingga dapat diberikan asimilasi di rumah," ujarnya.

Sebelumnya, Vanessa dijatuhkan hukuman tiga bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Adzania dengan hukuman pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp 10 juta subsidier satu bulan," ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (5/11/2020).

Vanessa divonis 3 bulan hukuman penjara karena terbukti memiliki psikotropika xanax.

Ia ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020.

Polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax. Sebanyak 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan 5 butir lainnya ditemukan di dalam tas Vanessa.

Sempat Berat Hati Pisah dengan Anak

Bak petir di siang bolong, Vanessa Angel cuma bisa bungkam ketika Majelis Halim PN Jakarta Barat menjatuhi vonis 3 bulan penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Rasa berat hati harus berpisah dengan bayinya terlihat jelas menyelimuti Vanessa Angel.

Tak cuma Vanessa, keluarga yang duduk di kursi ruangan sidang juga memasang wajah tegang saat majelis hakim membacakan putusan.

Terdakwa kasus penyalahgunaan obat golongan psikotropika Vanesza Adzania alias Vanessa Angel mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020). Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Terdakwa kasus penyalahgunaan obat golongan psikotropika Vanesza Adzania alias Vanessa Angel mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020). Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN) ()

Baca juga: POPULER Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Tak Mau Pisah dari Anak

Baca juga: Alasan Vanessa Angel Konsumsi Pil Xanax, Stress dan Mengaku Ingin Bunuh Diri Saat Hadiri Sidang

Suami Vanessa Angel, Febri Ardiansyah alias Bibi, yang tidak pernah absen mendamping istrinya dari awal persidangan terus memanjatkan doa.

3 bulan dan denda Rp 10 juta

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 10 juta dengan subsider 1 bulan.

Majelis hakim menyatakan vonis yang diterima terdakwa ini dipotong secara keseluruhan sejak pertama kali dilakukan penahanan.

Tentunya, vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana menuntut Vanessa Angel dengan kurungan 6 bulan penjara.

Perhitungan untuk masa tahanan Vanessa Angel

Berdasarkan penjelasan Eko dan divonis tiga bulan penjara, Vanessa Angel tetap harus menjalani kurungan penjara sekitar 1,5 bulan lagi walau pun sudah dipotong masa penahanan.

Pemilik nama lengkap Vanesza Adzania itu telah menjadi tersangka dan tahanan kota sejak 9 April 2020.

Hingga pada 5 November 2020, Vanessa baru menjalani masa tahanan kota selama 210 hari yang setara dengan 42 hari masa penahanan rutan.

Dengan begitu, Vanessa masih harus menjalani 48 hari atau sekitar 1,5 bulan masa tahanan penjara di rutan.

Tanggapan suami

Vanessa Angel tidak sama sekali mengeluarkan sepatah kata pun mengenai vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadapnya.

Sambil menggendong bayinya yang usianya kurang dari satu tahun itu, Vanessa Angel berjalan secara terburu-buru keluar dari gedung PN Jakarta Barat menuju mobil yang siap membawanya pulang.

Sementara Bibi yang sudah berjanji bakal memberikan sedikit komentar terkait vonis yang diterima istrinya itu akhirnya pun buka suara.

Dengan mata yang berkaca-kaca, Bibi bersedih hanya bisa menerima putusan majelis hakim PN Jakarta Barat terhadap pujaan hatinya.

"Sedih banget Vanessa harus pisah dengan Gala," kata Bibi dengan mata yang berkaca-kaca.

Awal kasus Vanessa Angel

Satresnarkoba Polres Jakarta Barat menangkap Vanessa Angel atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 16 Maret 2020.

Tidak sendiri, polisi juga menangkap Bibi bersama asistennya dalam satu tempat yang sama, yakni kediaman mereka di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax dengan detail, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar dan 5 butir di dalam tas Vanessa Angel.

Alasan Vanessa Minum Pil Xanax

Eks kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik mengungkapkan alasan mantan kliennya meminta xanax.

Abdul berujar, Vanessa Angel meminta xanax saat ia ingin bunuh diri sewaktu tersandung kasus prostisusi online di Surabaya.

"Ya karena dia tegang, mau bunuh diri, cemas.

Namanya sidang, ramai," ungkap Abdul saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Senin (7/9/2020).

 5 Nama Artis yang Pernah Tersandung Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel Hingga VS yang Terbaru

Bahkan, menurut Abdul, Vanessa Angel pernah mengeluarkan pernyataan ingin bunuh diri di depan awak media.

"Iya (mau bunuh diri) dan itu di media ada semua, dia ngomong (ingin bunuh diri)," ungkap Abdul.

Vanessa Angel setelah selesai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/9/2020).
Vanessa Angel setelah selesai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/9/2020). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Lebih lanjut, Abdul mengatakan Vanessa Angel sendiri yang meminta xanax darinya dan diberikan saat persidangan kasus prostitusi online berlangsung.

"Kan ada saksinya itu, asistennya Ana, ada juga rekan sejawat kita pengacara, banyak waktu itu saksi.

Itu tuh di ruang sidang lho dia minta," ungkap Abdul.

Sementara itu, Abdul mengungkapkan bagaimana Vanessa Angel meminta pil xanax itu kepadanya.

"Waktu itu saya minum obat, kan cemas. Dia tahu 'obat apa, Pak? Xanax ya? Aku minta', (saya bilang) 'jangan, ini obat penenang'.

Dia bilang punya resep, ya sudah saya kasih kalau ada," kata Abdul.

 Ketika Suami Vanessa Angel Akhirnya Dipulangkan Meski Positif Narkoba, Ada Alasan Kemanusiaan

Untuk diketahui, Abdul Malik merupakan kuasa hukum Vanessa ketika tersangkut kasus penyebaran konten asusila di Surabaya pada awal tahun 2019

Dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Vanessa Angel didakwa dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2017 tentang Psikotropika.

Atas perbuatannya, Vanessa Angel diancam penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax.

(Kompas.com/ Sonya Teresa Debora/Baharudin Al Farisi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluar Lapas, Vanessa Angel Jadi Tahanan Rumah "

dan "Vonis 3 Bulan Penjara dan Kesedihan Vanessa Angel Bakal Berpisah dengan Anaknya"

BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Dapat Asimilasi Covid-19, Vanessa Angel Akhirnya Diizinkan Keluar Rutan Tapi Belum Bebas

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved