Gisel Tersangka Video Syur

Gisel Ngaku Bikin Video Syur untuk Pribadi, Harusnya Bisa Tidak Kena Pasal, Polisi :Sampai ke Umum

Ditetapkannya Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video syur menimbulkan tanda tanya tersendiri.

Penulis: Salma Fenty | Editor: Salma Fenty Irlanda
Kolase TribunStyle.com/ Instagram @gisel_la / Istimewa
Gisella Anastasia dan ilustrasi video asusila 

Beberapa kali ada event-event tertentu ya memang diakui saudara MYD sendiri," kata Yusri Yunus.

Gisella Anastasia terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Gisella Anastasia terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Saat berada di Medan bersama Gisel, MYD diketahui awalnya memang untuk melakukan suatu kegiatan.

Yusri Yunus mengatakan bahwa saat itu MYD diundang oleh artis GA.

"Termasuk pada saat di Medan tersebut dia diundang oleh saudari GA untuk melakukan suatu kegiatan ada event di sana, kemudian setelah event itulah terjadi," ucap Yusri Yunus.

Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, Gisel mengirim video syur ke MYD melalui suatu aplikasi.

"Ada sempat transfer kepada saudara MYD dari GA, melalui suatu aplikasi ke handphone milik saudara MYD," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Selasa (29/12/2020).

Namun, Yusri belum bisa menjelaskan soal penyebaran video syur itu melalui handphone Gisel atau tidak.

"Apakah memang (video) dari handphone dia yang katanya rusak, kemudian dititipkan kepada saudaranya itu tersebar."

"Atau setelah dipegang selama seminggu kalau pengakuan dari MYD," katanya.

Penetapan tersangka Gisel dan (MYD) setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara kasus tersebut.

Penyebar Utama Masih Buron

Di tengah penetapan tersangka terhadap Gisel, polisi belum menangkap penyebar pertama konten video dewasa itu.

"(Soal penyebar pertama) masih kami terus melakukan pengejaran," kata Yusri.

Sejauh ini, polisi baru menangkap dua orang berinsial PP dan MN yang diketahui merupakan penyebar video secara masif di media sosial.

Pembuatan video pada 2017

Sumber: Tribun Mataram
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved