Gisel Tersangka Video Syur

Diperiksa Senin Ini, Gisel Dibela Komnas Perempuan : Dia Korban Kekerasan Dunia Maya

Penetapan Gisel sebagai tersangka kasus video syur dirasa tidak tepat oleh Komnas Perempuan.

Warta Kota/ Arie Puji Waluyo
Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). | Media Inggris mempertanyakan Undang-undang Pornografi di Indonesia yang dinilai penuh kontroversi. 

TRIBUNMATARAM.COM - Diperiksa hari ini, Senin (2/1/2021), Gisel dibela Komnas Perempuan.

Penetapan Gisel sebagai tersangka kasus video syur dirasa tidak tepat oleh Komnas Perempuan.

Bagi mereka, posisi Gisel lebih tepat disebut korban kekerasan di media sosial.

Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani menilai penetapan status Gisella Anastasia (GA) dalam kasus video syur tidak tepat.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Minggu (3/1/2021).

Diketahui penyanyi Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur.

Tak sendiri, nasib sang pemeran pria dalam video yakni sosok berinisial MYD pun sama.

Baca juga: Akui Bukan Orangtua Sempurna, Gisella Anastasia Minta Maaf: Tapi Mama Percaya Rencana Indah Tuhan

Baca juga: Media Inggris Soroti Kasus Video Syur Gisel & MYD, Pertanyakan UU Indonesia, Nilai Penuh Kontroversi

Dimintai keterangan soal kasus ini, Tiasri mengatakan pihaknya justru melihat Gisel adalah korban.

Menurutnya, mantan istri Gading Marten itu merupakan korban kekerasan di dunia maya.

Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani menilai penetapan status Gisella Anastasia (GA) dalam kasus video syur tidak tepat.
Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani menilai penetapan status Gisella Anastasia (GA) dalam kasus video syur tidak tepat. (Instagram @gisel_la)

Yang mana dokumen pribadinya disebarluaskan dan menjadi konsumsi publik.

"Kalau Komnas Perempuan sendiri melihat GA ini sebenarnya sebagai korban."

"Korban kekerasan berbasis gender, cyber, karena dokumen pribadi disebarluaskan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," tutur Tiasri.

Lantas Tiasri beranggapan bahwa penetapan status ini dirasa tidak tepat.

Terlebih yang menyebarluaskan secara masif bukanlah Gisel sendiri.

Sehingga penetapan tersebut tidak memenuhi perbuatan unsur tindak pidana.

"Sehingga penetapan GA sebagai tersangka itu sebenarnya tidak tepat."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved