Gisel Tersangka Video Syur
Diperiksa Senin Ini, Gisel Dibela Komnas Perempuan : Dia Korban Kekerasan Dunia Maya
Penetapan Gisel sebagai tersangka kasus video syur dirasa tidak tepat oleh Komnas Perempuan.
Dari situ, Jaenudin menerangkan bahwa dari pengakuan tersangka video dibuat untuk dokumentasi pribadi.
Hingga kemudian video tindak asusila mereka dibagikan dari Gisel ke MYD.
Menurutnya, tindakan tersebut yang dalam kasus ini menjerat keduanya.
"Gisel menjelaskan bahwa video dibuat untuk kepentingan pribadi."
"Dan setelah dibuat dia membagikan ke MYD, nah di situlah pasal ini pas dikenakan untuk mereka berdua," jelas Jaenudin.
Akan tetapi untuk MYD, Jaenudin mengatakan pihak terkait masih harus membuktikan.
Yang mana ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Sehingga sosok pria yang bekerja di Jepang itu terancam hukuman penjara 12 tahun.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka Video Syur, Komnas Perempuan Nilai Gisel Justru sebagai Korban: Penetapan Tidak Tepat