Jokowi Akhirnya Teken PP Kebiri untuk Predator Pelecehan Anak, Termasuk Kewajiban Umumkan Identitas

Akhirnya, Jokowi pun menandatangani peraturan pemerintah yang mengatur hukuman setimpal bagi para predator kekerasan seksual pada anak.

hindustantimes.com
Ilustrasi pelecehan anak 

Mahara mengatakan, KH mengaku sudah ada enam korban pencabulan sejak Desember 2019 hingga kini.

“Namun yang mau melapor baru 5 korban,” kata Mahara.

Mahara mengatakan, para korban saat ini dipulangkan ke rumah orang tua masing-masing untuk tujuan pemulihan.

Mahara menegaskan bahwa tdak ada diskriminasi terkait terkait kelompok tertentu dalam kasus ini.

“Laporannya ada korban dan laporan 5 orang, sedang kita kembangkan juga,” kata dia.

Pimpinan pondok pesantren ini dikenai Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Saat pelaku pencabulan dibawa ke Polres Tebo, beberapa ibu dari korban berusaha memukuli KH.

Namun, aksi itu dicegah oleh beberapa polisi yang membawa KH.

Polisi memastikan kepada keluarga korban bahwa pelaku akan diadili dan dihukum sesuai sanksi yang berlaku.

2. Ayah Cabuli Bocah SD selama 4 Tahun

Bocah SD empat tahun dicabuli ayah tirinya, baru terbongkar setelah curhat pada tantenya.

Selama empat tahun belakangan, seorang bocah perempuan di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara terpaksa menyimpan pilu yang dialaminya seorang diri.

Di bawah ancaman, ia mengaku menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya berinisial I (58).

Perbuatan bejat pelaku itu baru terungkap setelah korban menceritakannya kepada tantenya.

POPULER 6 Tahun Hanya Bisa Diam Lihat Putrinya Dicabuli Ayah Kandung, Sang Ibu Takut Diceraikan

Tragis Dialami Bocah 8 Tahun, Dicabuli Lalu Dibunuh, Mayat Dibuang di Semak-semak oleh Kenalan Ortu

Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga akhirnya melaporkannya kepada polisi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved