Jokowi Akhirnya Teken PP Kebiri untuk Predator Pelecehan Anak, Termasuk Kewajiban Umumkan Identitas

Akhirnya, Jokowi pun menandatangani peraturan pemerintah yang mengatur hukuman setimpal bagi para predator kekerasan seksual pada anak.

hindustantimes.com
Ilustrasi pelecehan anak 

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi mengatakan, setelah mendapat laporan itu pelaku langsung ditangkap.

“Pelaku kita tangkap 1 September 2020. Korban adalah anak tiri dari istri keempat pelaku,” kata Rustam saat dihubungi, Sabtu (5/9/2020).

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan, korban dipaksa melayani nafsu bejat ayahnya itu sejak duduk di bangku tiga sekolah dasar atau tahun 2017.

Selama bertahun-tahun dicabuli pelaku itu, korban tak berani menceritakan kepada orang lain karena diancam.

Bentuk ancaman yang disampaikan pelaku beragam, mulai akan membunuh korban hingga akan menceraikan ibu kandung korban.

Meski demikian, pelaku membantah keterangan dari korban tersebut.

Kepada polisi, pelaku mengaku menyetubuhi korban baru dilakukan sejak Mei 2020.

“Pelaku membantah keterangan korban. Pelaku hanya mengaku pemerkosaan itu itu dilakukan sejak Mei sampai Agustus 2020,” katanya.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat dengan Qanun (peraturan daerah) tentang Jinayah pasal 50 yang ancaman hukumannya sampai dengan 150 bulan kurungan.

“Berkasnya masih kita dalami. Sekarang pelaku sudah kita tahan di Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya.

(Kompas.com/ Rakhmat Nur Hakim/(Kontributor Lhokseumawe, Masriadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seksual Anak"

dan "Bocah SD Dicabuli Ayah Tiri Selama 4 Tahun, Terungkap Setelah Lapor Tante"

BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul AKHIRNYA PP Kebiri Predator Anak Diteken, Tapi Ada Pengecualian, Identitas Pelaku Wajib Diumumkan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved