Jokowi Akhirnya Teken PP Kebiri untuk Predator Pelecehan Anak, Termasuk Kewajiban Umumkan Identitas
Akhirnya, Jokowi pun menandatangani peraturan pemerintah yang mengatur hukuman setimpal bagi para predator kekerasan seksual pada anak.
TRIBUNMATARAM.COM - Jokowi akhirnya teken PP tentang kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak, termasuk hukuman 'pahit' lainnya untuk predator seksual.
Kasus kekerasan seksual pada anak di Indonesia kian hari kian darurat.
Akhirnya, Jokowi pun menandatangani peraturan pemerintah yang mengatur hukuman setimpal bagi para predator kekerasan seksual pada anak.
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak
Beleid tersebut diteken Jokowi pada 7 Desember 2020. Adapun PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 2 ayat 1 di PP tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.
Sementara itu Pasal 2 ayat 2 menyatakan pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronok dan rehabilitasi.
Kendati demikian berdasarkan Pasal 4, pelaku persetubuhan atau pencabulan yang masih berstatus anak tak dikenakan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Teknis pelaksanaan tindakan kebiri kimia diatur dalam Pasal 6. Pasal tersebut menyatakan tindakan kebiri kimia diawali dengan tahapan penilaian klinis.
Baca juga: POPULER Aksi Predator Anak Cabuli Bocah SMP Terbongkar, Chat Asusila Malah Dikirim ke HP Ibu
Baca juga: Halalkan Berbagai Modus, Pimpinan Pondok Pesantren di Jambi Nekat Cabuli 6 Santriwati
Dalam Pasal 7 ayat 2, penilaian klinis terdiri dari proses wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.
Tindakan kebiri kimia dikenakan kepada pelaku persetubuhan paling lama 2 tahun dan dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk.
Pelaksanaan kebiri kimia dilakukan setelah pelaku persetubuhan selesai menjalani pidana pokok berupa hukuman penjara.
Namun, berdasarkan Pasal 10 ayat 3, pelaku persetubuhan terhadap anak bisa terbebas dari tindakan kebiri kimia bila analisis kesehatan dan psikiatri menyatakan tidak memungkinkan.
Kemudian, pengaturan teknis pemasangan alat pendeteksi elektronik diatur dalam Pasal 14-17.
Pemasangan alat pendeteksi elektronik berlangsung saat pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap anak selesai menjalani pidana pokok dan berlaku paling lama 2 tahun.
Lalu, beleid tersebut juga mengatur tentang tindakan rehabilitasi yang diberikan kepada pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap anak. Rehabilitasi yang diberikan berupa rehabilitasi psikiatrik, sosial, dan medis.
Selain itu, PP No. 70 Tahun 2020 juga mengatur pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pengumuman identitas tersebut dilakukan setelah pelaku selesai menjalani pidana pokok.
Pasal 21 ayat 2 menyatakan pengumuman identitas dilakukan lewat papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, media cetak, media elektronik, dan media sosial.
Adapun Pasal 22 menyatakan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak paling sedikit memuat nama pelaku, foto pelaku terbaru, NIK atau nomor paspor bagi WNA, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat domisili terakhir.
Kasus Pencabulan pada Anak Sepanjang 2020
1. Pimpinan Pondok Cabuli Santriwati

Sungguh bejat aksi seorang pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Tebo, Jambi ini.
Alih-alih memberikan pelajaran baik bagi santriwatinya, ia justru mencabuli mereka.
Baca juga: Pengakuan Polisi Cabuli Gadis 15 Tahun yang Melanggar Lalu Lintas, Tergiur dengan Tubuh Korban
Baca juga: Bocah SD Dicabuli Ayah selama 4 Tahun, Terungkap setelah Curhat ke Tante, Pelaku Ancam Ceraikan Ibu
Dia ditahan kepolisian karena diduga mencabuli 6 santriwatinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo AKP Mahara Tua Siregar mengatakan, pelaku berinisial KH (54) melakukan enam kali pencabulan dengan modus yang berbeda-beda.
Salah satunya terjadi selama proses belajar mengajar.
“Dia memanggil santriwatinya ke ruangannya dan melakukan aksinya dengan iming-iming memberikan uang,” kata Mahara kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).
Selain itu, ada juga santriwati yang dicabuli saat sedang sakit perut.
“Karena masih di bawah umur yang baru-baru menstruasi itu kan curhat dengan pengurus pesantren,” kata Mahara.
Menurut polisi, saat mengetahui ada santriwati yang sakit, KH memanggil santriwati tersebut dan mengatakan akan mengobatinya dengan memberikan air putih dan memegang perut korban.
Kepada polisi, KH mengaku bahwa dia satu satu kali mencabuli setiap santri yang menjadi korbannya.
Mahara mengatakan, KH mengaku sudah ada enam korban pencabulan sejak Desember 2019 hingga kini.
“Namun yang mau melapor baru 5 korban,” kata Mahara.
Mahara mengatakan, para korban saat ini dipulangkan ke rumah orang tua masing-masing untuk tujuan pemulihan.
Mahara menegaskan bahwa tdak ada diskriminasi terkait terkait kelompok tertentu dalam kasus ini.
“Laporannya ada korban dan laporan 5 orang, sedang kita kembangkan juga,” kata dia.
Pimpinan pondok pesantren ini dikenai Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Saat pelaku pencabulan dibawa ke Polres Tebo, beberapa ibu dari korban berusaha memukuli KH.
Namun, aksi itu dicegah oleh beberapa polisi yang membawa KH.
Polisi memastikan kepada keluarga korban bahwa pelaku akan diadili dan dihukum sesuai sanksi yang berlaku.
2. Ayah Cabuli Bocah SD selama 4 Tahun
Bocah SD empat tahun dicabuli ayah tirinya, baru terbongkar setelah curhat pada tantenya.
Selama empat tahun belakangan, seorang bocah perempuan di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara terpaksa menyimpan pilu yang dialaminya seorang diri.
Di bawah ancaman, ia mengaku menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya berinisial I (58).
Perbuatan bejat pelaku itu baru terungkap setelah korban menceritakannya kepada tantenya.
• POPULER 6 Tahun Hanya Bisa Diam Lihat Putrinya Dicabuli Ayah Kandung, Sang Ibu Takut Diceraikan
• Tragis Dialami Bocah 8 Tahun, Dicabuli Lalu Dibunuh, Mayat Dibuang di Semak-semak oleh Kenalan Ortu
Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga akhirnya melaporkannya kepada polisi.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi mengatakan, setelah mendapat laporan itu pelaku langsung ditangkap.
“Pelaku kita tangkap 1 September 2020. Korban adalah anak tiri dari istri keempat pelaku,” kata Rustam saat dihubungi, Sabtu (5/9/2020).
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan, korban dipaksa melayani nafsu bejat ayahnya itu sejak duduk di bangku tiga sekolah dasar atau tahun 2017.
Selama bertahun-tahun dicabuli pelaku itu, korban tak berani menceritakan kepada orang lain karena diancam.
Bentuk ancaman yang disampaikan pelaku beragam, mulai akan membunuh korban hingga akan menceraikan ibu kandung korban.
Meski demikian, pelaku membantah keterangan dari korban tersebut.
Kepada polisi, pelaku mengaku menyetubuhi korban baru dilakukan sejak Mei 2020.
“Pelaku membantah keterangan korban. Pelaku hanya mengaku pemerkosaan itu itu dilakukan sejak Mei sampai Agustus 2020,” katanya.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat dengan Qanun (peraturan daerah) tentang Jinayah pasal 50 yang ancaman hukumannya sampai dengan 150 bulan kurungan.
“Berkasnya masih kita dalami. Sekarang pelaku sudah kita tahan di Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya.
(Kompas.com/ Rakhmat Nur Hakim/(Kontributor Lhokseumawe, Masriadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seksual Anak"
dan "Bocah SD Dicabuli Ayah Tiri Selama 4 Tahun, Terungkap Setelah Lapor Tante"
BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul AKHIRNYA PP Kebiri Predator Anak Diteken, Tapi Ada Pengecualian, Identitas Pelaku Wajib Diumumkan