Kecelakaan Sriwijaya Air
Update Perkembangan Pencarian Korban Sriwijaya Air Selasa Pagi, 74 Kantong Jenazah Diserahkan
Di hari ketiga pencarian, hingga pagi ini, Selasa (12/1/2021) sudah total 74 kantong jenazah dibawa.
TRIBUNMATARAM.COM - Kerja keras Basarnas dan jajarannya mengevakuasi bangkai pesawat Sriwijaya Air SJ 182 beserta bagian tubuh korban telah membuahkan hasil.
Di hari ketiga pencarian, hingga pagi ini, Selasa (12/1/2021) sudah total 74 kantong jenazah dibawa.
Kantong-kantong jenazah ini lantas telah diserahkan untuk dicocokkan dengan DNA para korban.
Nasional Pencarian dan Pertolongan ( Basarnas) mengevakuasi total 74 kantong jenazah korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 selama tiga hari pencarian.

Dari hasil operasi SAR (search and rescue) Basarnas hingga pukul 22.05 WIB, pihaknya mendapat tambahan 29 kantong jenazah yang diduga berisi bagian tubuh penumpang pesawat tersebut.
"Yang berarti kita sudah menemukan total sebanyak sampai 74 kantong jenazah," ujar Kepala Basarnas Marsekal Madya Bagus Puruhito di dermaga JICT II Tanjung Priok, Jakarta, Senin malam.
Baca juga: Usia Capai 26 Tahun, Benarkah Tudingan Sriwijaya Air Melanggar Peraturan?
Baca juga: Media Asing Soroti Mengapa Pesawat Indonesia Sering Jatuh, Cuaca hingga Pengalaman Mengerikan
Baca juga: Kantongi Rekaman Pembicaraan Pilot Sriwijaya Air, KNKT Perkirakan Pesawat Jatuh dalam Keadaan Utuh
Selain itu, Basarnas mendapat temuan tambahan berupa 16 kantong puing kecil serta potongan besar pesawat sebesar 24 kantong.
Untuk bagian tubuh korban seluruhnya sudah kami serahkan ke Disaster victim investigation (DVI), dan untuk material pesawat kami serahkan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Tambahan signifikan temuan obyek pencarian itu diserahkan oleh rigit inflatable boat (RIB) Basarnas sebanyak 28 kantong dan satu kantong dari KRI Tjiptadi.

Semua obyek pencarian tersebut merupakan hasil kerja keras tim SAR gabungan, baik dari Basarnas, TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, Bakamla, KPLP, KNKT, BMKG, dan seluruh Potensi SAR baik di permukaan maupun di dasar air.
Adapun jumlah personel yang terlibat dalam operasi SAR secara keseluruhan sebanyak 3818 orang.
Untuk alat utama (alut) yang digunakan meliputi 54 kapal, 18 RIB, 3 helikopter, dan 33 ambulans.
Benarkah Sriwijaya Air Langgar Aturan?
Usia Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di Perairan Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1/2021) lalu disinyalir telah mencapai 26 tahun.
Benarkah jika Sriwijaya Air melanggar peraturan karena menerbangkan pesawat dengan usia yang lebih tua dari batasannya?
Berikut penjelasan selengkapnya.
Sejumlah pihak menyoroti usia pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh pada Sabtu (9/1/2021) lalu.
Salah satunya Wakil Ketua Komisi V DPR RI Fraksi Parta Golkar Ridwan Bae yang mempertanyakan kelaikan terbang pesawat yang sudah memasuki usia 26 tahun itu.

“Kita mesti bicara persoalan, yang pertama usia pesawat itu sendiri. Apa layak usia sudah di atas 20 tahun masih dipakai penerbangan domestik kita?,” ujarnya di di Posko SAR, Dermaga JICT, Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (11/1/2021).
Namun, berbagai pakar dan juga profesional menilai, usia tidak berhubungan langsung dengan kelaikan terbang sebuah pesawat.
Baca juga: Media Asing Soroti Mengapa Pesawat Indonesia Sering Jatuh, Cuaca hingga Pengalaman Mengerikan
Baca juga: Kantongi Rekaman Pembicaraan Pilot Sriwijaya Air, KNKT Perkirakan Pesawat Jatuh dalam Keadaan Utuh
Baca juga: Duka di Balik Jaket Pink Minnie Mouse Utuh Korban Sriwijaya Air, Sang Ibu : Kita Pulang ya, Nak
“Pesawat usia 26 tahun itu bukan masalah. Usia pesawat itu tidak ada kaitannya dengan kelaik udaraan atau safety,” ujar Pengamat Penerbangan, Alvin Lie.
Lantas sebenarnya apakah ada batasan usia sebuah pesawat untuk beroperasi?
Aturan mengenai batasan usia pesawat diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan Nomor 115 Tahun 2020 Tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan Untuk Kegiatan Angkutan Niaga.
Kepmen tersebut menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan (Prmenhub) Tahun 155 Tahun 2016.
Dalam Kepmenhub Nomor 115 Tahun 2020, batas usia pesawat yang didaftarkan dan dioperasikan pertama kali di wilayah Indonesia dengan ketentuan pesawat terbang kategori transportasi untuk angkutan penumpang paling tinggi berusia 20 tahun, dilonggarkan dari aturan sebelum sudah dicabut yang batasan maksimalnya berusia 15 tahun.
Jika mengacu pada aturan tersebut, maka Sriwijaya Air tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Pasalnya, Sriwijaya Air pertama kali mengoperasikan SJ 182 pada Mei 2012. Sementara pada saat itu, usia pesawat mencapai 18 tahun.
Lebih lanjut, Kepmenhub 115 Tahun 2020 juga menyebutkan batasan maksimal usia pesawat di Indonesia diatur sesuai ketentuan pabrikan.
Pesawat Sriwijaya Air bernomor register PK-CLC dengan nomor penerbangan SJ 182 rute Jakarta-Pontianak hilang kontak pada Sabtu (9/1) pukul 14.40 WIB dan jatuh di antara Pulau Lancang dan Pulau Laki, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Pesawat jenis Boeing 737-500 itu hilang kontak pada posisi 11 nautical mile di utara Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang setelah melewati ketinggian 11.000 kaki dan pada saat menambah ketinggian di 13.000 kaki.
Pesawat lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta pukul 14.36 WIB. Jadwal tersebut mundur dari jadwal penerbangan sebelumnya 13.35 WIB.
Penundaan keberangkatan karena faktor cuaca.
Berdasarkan data manifes, pesawat yang diproduksi tahun 1994 itu membawa 62 orang terdiri atas 50 penumpang dan 12 orang kru.
Dari jumlah tersebut, 40 orang dewasa, tujuh anak-anak, tiga bayi. Sementara itu, 12 kru terdiri atas, enam kru aktif dan enam kru ekstra.
Keberadaan pesawat itu tengah dalam investigasi dan pencarian oleh Badan SAR Nasional (Basarnas) dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Koordinasi langsung dilakukan dengan berbagai pihak, baik Kepolisian, TNI maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(Kompas.com/ Icha Rastika/Rully R. Ramli)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Total 74 Kantong Jenazah Ditemukan dalam Pencarian Sriwijaya Air SJ 182"
dan judul "Apakah Pesawat SJ 182 yang Berusia 26 Tahun Melanggar Ketentuan Pemerintah?"
BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Perkembangan Pencarian Korban Sriwijaya Air Selasa Pagi, 74 Kantong Jenazah Sudah Diserahkan