Kecelakaan Sriwijaya Air
Hari ke-7 Pencarian Korban Sriwijaya Air, CVR Belum Ditemukan, Sampai Kapan Operasi SAR Dilakukan?
Pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada Sabtu pekan lalu sudah berlangsung tujuh hari.
TRIBUNMATARAM.COM - Update pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ 182 hari ketujuh, sampai kapan operasi SAR dilakukan?
Sudah tujuh hari sejak pesawat Sriwijaya Air SJ 182 jatuh di perairan Kepulauan Seribu.
Hingga hari ini total 272 kantong jenazah telah dievakuasi.
Pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada Sabtu pekan lalu sudah berlangsung tujuh hari hingga Jumat (15/1/2021) kemarin.
Kompas.com merangkum fakta-fakta terbarunya sebagai berikut.
310 penyelam diterjunkan
Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi bahwa cuaca cerah pada Jumat kemarin.
Oleh sebab itu, Direktur Operasi Basarnas Brigjen TNI (Mar) Rasman mengatakan, pihaknya mengerahkan 310 penyelam dalam operasi pencarian para korban maupun badan pesawat.

"Kondisi cuaca sesuai data BMKG hari ini sampe sore berawan, cerah berawan, prediksi malam hari hujan," kata Rasman di JICT II, Tanjung Priok, Jumat.
Baca juga: Dugaan Pengamat Soal Penyebab Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182: Pesawat Oleng Hingga Upaya Pindah Jalur
Baca juga: Widya Video Call Suami Sebelum Jatuh dengan Sriwijaya Air, Curhat Cuaca Buruk, Diminta Bersholawat
"Harapan kami cuaca bersahabat dan menguntungkan sehingga tim yang melakukan penyelaman tidak mengalami kesulitan dari cuaca. Untuk penyelaman hari ini kurang lebih 310 orang, kemarin 260 orang," tambah dia.
Selain itu, operasi pencarian ini menggunakan 62 kapal, 21 kendaraan laut kecil seperti jetski dan sea rider, 13 pesawat udara, serta 37 ambulans. Total personel yang terlibat 4.132 orang.
Wilayah pencarian juga diperluas hingga ke arah pantai, tidak hanya di Pulau Laki dan Pulau Lancang, tetapi juga hingga ke Pulau Untung Jawa dan Pulau Rambut.
Operasi SAR diperpanjang tiga hari
Berdasarkan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.
Meskipun demikian, ada beberapa hal yang memungkinkan operasi pencarian dilanjutkan.
