Hendak Laporkan Mbak You Soal Ramalan Jokowi Lengser 2021, Muannas : Berita Bohong Itu Dilarang UU

Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengungkap rencananya yang akan melaporkan peramal Mbak You.

Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Jelang berakhirnya tahun 2020 dan memasuki tahun 2021, Spiritual kejawen Mbak You mengundang puluhan teman media dalam acara PRESS CONFERENCE TERAWANGAN MBAK YOU akhir tahun 2020 dan prediksi tahun 2021, yang berlangsung di HOTEL AROSA, Jalan Veteran Bintaro, Sabtu (21/11/2020) Jakarta. Karena ramalannya tentang Pergantian Presiden, Mbak You Akan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya 

TRIBUNMATARAM.COM - Beberapa hari terakhir, warganet dihebohkan dengan ramalan Mbak You terkait Jokowi lengser tahun 2021.

Mengenai hal ini, Muannas Alaidid berencana melaporkan Mbak You ke polisi.

Berikut pengakuannya.

Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengungkap rencananya yang akan melaporkan peramal Mbak You terkait ramalannya soal pelengseran Presiden Joko Widodo pada tahun ini.

"Paling rencana mau melaporkan itu hari Senin atau Selasa," kata Muannas saat dihubungi, Minggu (17/1/2021).

Baca juga: IPW Nilai Alasan Jokowi Pilih Listyo Sigit Prabowo karena 1 Kesamaan dengan Tito Karnavian Ini

Baca juga: Tangan Dokter yang Menyuntiknya Gemetaran & Jadi Sorotan, Jokowi Ungkap Penyebabnya

Mbak You
Mbak You (Grid.id)

Muannas mengatakan pihaknya kemungkinan akan melaporkan Mbak You ke Polda Metro Jaya. A

dapun sekarang dirinya masih tengah mengumpulkan bukti.

"Kita juga masih minta pendapat ahli kan soal kemungkinan ini ada indikasi pidana, tapi menurut kita ini sudah terang benderang, karena pernyataan yang dibuat itu kan jelas meresahkan," katanya.

Bukan hanya sekadar meresahkan, menurut Muannas, tapi ada indikasi berita bohong yang disampaikan oleh Mbak You.

"Yang paling nyata itu ramalan tahun 2021 dia revisi ke 2024. Berita bohong dilarang oleh pasal 14 UU nomor 1 UU 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancamannya 10 tahun," tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga membuka opsi untum menyertakan UU ITE dalam laporannya nanti, sebab narasi tersebut didapatkannya dari kanal Youtube milik Mba You.

"Pasal 28 ayat 2 (UU ITE) kebencian di tengah masyarakat, permusuhan, kan itu menimbulkan ketidaktenangan, kenyamanan, orang jadi berpikir dan yang membuat statemennya dijerat dengan pasal berita bohong," tambahnya.

"Kita masih download buktinya kan video di Youtube.

Di sana dia sedang konferensi pers dan menyampaikan tentang pernyataan itu," pungkas Muannas.

Sebelumnya, video berisi ramalan Mbak You beredar di media sosial.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved