Hendak Laporkan Mbak You Soal Ramalan Jokowi Lengser 2021, Muannas : Berita Bohong Itu Dilarang UU
Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengungkap rencananya yang akan melaporkan peramal Mbak You.
TRIBUNMATARAM.COM - Beberapa hari terakhir, warganet dihebohkan dengan ramalan Mbak You terkait Jokowi lengser tahun 2021.
Mengenai hal ini, Muannas Alaidid berencana melaporkan Mbak You ke polisi.
Berikut pengakuannya.
Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengungkap rencananya yang akan melaporkan peramal Mbak You terkait ramalannya soal pelengseran Presiden Joko Widodo pada tahun ini.
"Paling rencana mau melaporkan itu hari Senin atau Selasa," kata Muannas saat dihubungi, Minggu (17/1/2021).
Baca juga: IPW Nilai Alasan Jokowi Pilih Listyo Sigit Prabowo karena 1 Kesamaan dengan Tito Karnavian Ini
Baca juga: Tangan Dokter yang Menyuntiknya Gemetaran & Jadi Sorotan, Jokowi Ungkap Penyebabnya

Muannas mengatakan pihaknya kemungkinan akan melaporkan Mbak You ke Polda Metro Jaya. A
dapun sekarang dirinya masih tengah mengumpulkan bukti.
"Kita juga masih minta pendapat ahli kan soal kemungkinan ini ada indikasi pidana, tapi menurut kita ini sudah terang benderang, karena pernyataan yang dibuat itu kan jelas meresahkan," katanya.
Bukan hanya sekadar meresahkan, menurut Muannas, tapi ada indikasi berita bohong yang disampaikan oleh Mbak You.
"Yang paling nyata itu ramalan tahun 2021 dia revisi ke 2024. Berita bohong dilarang oleh pasal 14 UU nomor 1 UU 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancamannya 10 tahun," tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga membuka opsi untum menyertakan UU ITE dalam laporannya nanti, sebab narasi tersebut didapatkannya dari kanal Youtube milik Mba You.
"Pasal 28 ayat 2 (UU ITE) kebencian di tengah masyarakat, permusuhan, kan itu menimbulkan ketidaktenangan, kenyamanan, orang jadi berpikir dan yang membuat statemennya dijerat dengan pasal berita bohong," tambahnya.
"Kita masih download buktinya kan video di Youtube.
Di sana dia sedang konferensi pers dan menyampaikan tentang pernyataan itu," pungkas Muannas.
Sebelumnya, video berisi ramalan Mbak You beredar di media sosial.