HOAX Surat Pengumuman Honorer Bakal Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Terbukti Palsu, Ini Penjelasannya

Surat ini beredar luas di tengah masyarakat dan mengatakan bahwa Menpan RP akan mengangkat tenaga honorer sebagai PNS tanpa perlu tes.

Intisari
Ilustrasi berita hoax 

TRIBUNMATARAM.COM - Viral surat pengumuman pengangkatan pegawai honorer jadi PNS tanpa tes, dipastikan HOAX!

Waspadalah jika menerima surat palsu yang mengatasnamakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PANRB) Tjahjo Kumolo melalui aplikasi pesan media sosial.

Surat ini beredar luas di tengah masyarakat dan mengatakan bahwa Menpan RP akan mengangkat tenaga honorer sebagai PNS tanpa perlu tes.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian mengemukakan, surat palsu bernomor 257/01/2021 tersebut memuat informasi seolah-olah Menteri PANRB mengangkat tenaga guru honorer, tenaga administrasi, penyuluh pertanian, dan tenaga honorer kesehatan berusia 35 tahun ke atas menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui tahapan tes.

Aparatur Sipil Negara (ASN)
Aparatur Sipil Negara (ASN) (Tribunnews.com)

"Dilihat dari segi fisik tulisan pada surat palsu tersebut, pelaku hanya mengganti nomor surat, tanggal surat, dan tempat saja.

Selebihnya isinya tidak jauh berbeda dengan surat palsu yang pernah beredar pada tahun lalu," katanya melalui keterangan tertulis resminya, dikutip Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Bantah Formasi CPNS untuk Guru Hilang, Nadiem Makarim: Tidak Pernah Jadi Kebijakan Kemendikbud Itu

Baca juga: Mekanisme Guru sebagai PPPK 2021, Bakal Dapat Gaji dan Tunjangan Setara dengan PNS

Selain itu, dalam surat palsu tersebut, juga dicantumkan bahwa pengangkatan tenaga honorer umur 35 tahun ke atas dilakukan pada Jumat (15/1/2021), pukul 10.00 bertempat di Ruang Rapat Komisi X DPR RI Senayan Jakarta. Andi mengatakan bahwa surat palsu sejenis pernah juga beredar pada tahun 2020.

Dia menyebutkan, pelaku masih mencantumkan nama salah satu pegawai BKN yang sama untuk melakukan konfirmasi pada surat palsu tersebut. Namun nomor WhatsApp atau ponsel yang tercantum telah diubah.

Menurut Andi, oknum tersebut secara sengaja menyalahgunakan nama pegawai BKN atas nama Heru Purwaka.

"Kami pastikan dan tegaskan bahwa surat tersebut adalah palsu atau hoaks sehingga isi surat tersebut sama sekali tidak benar dan tidak dapat dipercaya. Menteri PANRB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," kata dia menegaskan.

Bila dilihat dengan teliti, sambung Andi, isi dan format penulisan surat menunjukkan secara jelas bahwa surat tersebut palsu. Hal ini mudah dikenali dari kesalahan ketik yang tidak sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).

Terdapat pula kejanggalan pada nomor surat, jenis dan ukuran huruf yang tidak seragam, serta format penulisan yang tidak sesuai dengan format surat baku yang berlaku di Kementerian PANRB.

Dirinya kembali mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dalam menerima informasi, terlebih jika mengatasnamakan Kementerian PANRB dan meminta sejumlah imbalan.

"Selalu waspada dan selektif atas informasi yang beredar dengan mengecek kebenaran informasi tersebut kepada Kementerian PANRB," ujarnya.

Mekanisme Guru Jadi PPPK

Mekanisme perekrutan guru sebagai PPPK, bakal dapat gaji dan tunjangan yang sama besarnya dengan PNS.

Tingginya kebutuhan guru di seluruh pelosok negeri membuat BKN mengambil langkah baru.

Para guru bakal digandeng melalui perekrutan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Badan Kepegawaian Nasional ( BKN) mengungkap beberapa hak-hak guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono mengatakan, pada dasarnya hak guru PPPK hampir sama dengan aparatur sipil negara ( ASN).

"PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan," kata Paryono melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/1/2021).

Paryono menuturkan pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Baca juga: Derita Ribuan Guru Honorer, Gaji Tak Turun 5 Bulan Malah Disunat, Terpaksa Utang Sana-sini

Baca juga: Seleksi CPNS Baru Akan Dibuka Kembali Pemerintah pada 2021 untuk 1 Juta Guru

Ia melanjutkan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan ASN, seperti hak cuti dan pengembangan kompetensi.

Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum.

"Sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," ujar dia.

Adapun pemerintah membuka seleksi 1 juta guru PPPK. Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers pada Selasa (5/1/2021) menyebut, seleksi ini terbuka bagi para guru honorer.

Seleksi ini dilakukan karena masih banyak sekolah yang kekurangan guru.

"Untuk tahun ini kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru ini disebabkan kekosongan guru di banyak daerah," kata Bima dalam konferensi pers.

Bima menjelaskan bahwa seleksi 1 juta guru yang dimaksud belum termasuk formasi untuk guru agama atau yang berada di bawah Kementerian Agama.

Dia mengatakan hingga saat ini, untuk seleksi guru agama belum ada pengusulan.

"Jumlah 1 juta ini masih merupakan formasi PPPK untuk guru yang menjadi tanggung jawab dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, belum mencakup guru dari Kementerian Agama," ujarnya.

(Kompas.com/ Ade Miranti Karunia/Sania Mashabi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Surat Pengangkatan Honorer Jadi PNS Tanpa Tes, Kemenpan RB: Kami Pastikan Itu Hoaks!"

dan "BKN: Guru PPPK Akan Memperoleh Gaji dan Tunjangan yang Sama Besar dengan PNS"

BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul AWAS Dapat Surat Pengumuman Honorer Bakal Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes Itu Palsu! Menpan RB : HOAX

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved