Gegara Memory Card Dicuri Korbannya, Aksi Marbot Masjid Lecehkan 13 Anak Laki-laki Terbongkar

Ternyata, selama beraksi pelaku merekam aksi tak terpujinya pada anak-anak yang masih di bawah umur tersebut.

steemit.com
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAM.COM - Aksi bejat marbot masjid di Cirebon mencabuli 13 anak laki-laki ini akhirnya terbongkar berkat keberanian seorang korban.

Seorang korban yang berusia 15 tahun berhasil menemukan bukti kejahatan pelaku dengan mencuri memory card di hpnya.

Ternyata, selama beraksi pelaku merekam aksi tak terpujinya pada anak-anak yang masih di bawah umur tersebut.

NF (51) penjaga salah satu masjid di Cirebon, Jawa Barat diiamankan polisi karena diduga mencabuli 13 anak laki. Korban rata-rata berusia 8 tahun hingga 15 tahun.

Kasus tersebut terbongkar berkat keberanian salah satu korban pencabulan NF. Awalnya korban dan keluarg hendak lapor polisi namun mereka tak memiliki bukti.

Korban tersebut mengetahui jika pelaku pernah merekam pencabulan pada dirinya dengan menggunakan ponsel.

Suatu hari dia pun mendapat kesempatan mencuri ponsel NF dan mengambil memory card untuk mencari file barang bukti pelecehan yang ia alami.

Baca juga: Pria Pedofilia Lecehkan 11 Anak Laki-laki di Bawah Umur, Modusnya Ajak Nonton Video Dewasa

Baca juga: Jokowi Akhirnya Teken PP Kebiri untuk Predator Pelecehan Anak, Termasuk Kewajiban Umumkan Identitas

Dari file di ponsel, diketahui jika ada belasan korban anak yang telah dilecehkan oleh NF.

“Awalnya pelaku hendak melapor, namun karena kesulitan mencari bukti, dia dan orangtua berusaha mencari cara," kata Kapolresta Cirebon Kombes Syahduddi saat gelar perkara, Rabu (20/1/2021)

"Korban mencuri ponsel milik pelaku dan membuka memory card-nya. Pas dibuka, ada beberapa file yang merekam aksi kejahatan pelaku terhadap para korbannya,” kata dia.

Pelecahan di lakukan di ruang tidur

Ilustrasi pencabulan(SHUTTERSTOCK)

Syahduddi mengatakan pencabulan dilakukan NF di ruang tidurnya yang ada di lingkungan masjid. Sebagai marbot, pelaku mendapatkan satu ruang untuk tidur.

NF berasal dari Bangka Belitung dan baru beberapa tahun tinggal di Cirebon.

“Pelaku berinisial NF yang berusia 51 tahun. Dia berprofesi sebagai penjaga, atau marbot di salah satu masjid. Pelaku berasal dari Bangka Belitung. Dia baru beberapa tahun tinggal di Cirebon dan berpindah-pindah tempat,” kata dia.

Pelaku terancam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 5-15 tahun penjara.

Selain itu polisi juga akan menjerat pelaku dengan hukuman kebiri kimia.

Hingga Rabu (20/1/2021), polisi sudah memeriksa 9 korban anak. Sedangka empat korban lainnya akan diperiksa secara bertahap.

Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak MA Bimasena menyampaikan, pihaknya akan melakukan rehabilitasi terhadap para korban.

Para korban mengalami trauma sehingga perlu pendampingan demi masa depan mereka.

“Tim akan melakukan trauma healing. Kami akan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak. Rehabilitasi ini perlu dilakukan demi masa depan para korban,” kata Bimasena.

Jokowi Teken PP Kebiri Sebelumnya

Jokowi akhirnya teken PP tentang kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak, termasuk hukuman 'pahit' lainnya untuk predator seksual.

Kasus kekerasan seksual pada anak di Indonesia kian hari kian darurat.

Akhirnya, Jokowi pun menandatangani peraturan pemerintah yang mengatur hukuman setimpal bagi para predator kekerasan seksual pada anak.

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak

Beleid tersebut diteken Jokowi pada 7 Desember 2020. Adapun PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ilustrasi tangis anak
Ilustrasi tangis anak (dreamtimes.com)

Dalam Pasal 2 ayat 1 di PP tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.

Sementara itu Pasal 2 ayat 2 menyatakan pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronok dan rehabilitasi.

Kendati demikian berdasarkan Pasal 4, pelaku persetubuhan atau pencabulan yang masih berstatus anak tak dikenakan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Teknis pelaksanaan tindakan kebiri kimia diatur dalam Pasal 6. Pasal tersebut menyatakan tindakan kebiri kimia diawali dengan tahapan penilaian klinis.

Baca juga: POPULER Aksi Predator Anak Cabuli Bocah SMP Terbongkar, Chat Asusila Malah Dikirim ke HP Ibu

Baca juga: Halalkan Berbagai Modus, Pimpinan Pondok Pesantren di Jambi Nekat Cabuli 6 Santriwati

Dalam Pasal 7 ayat 2, penilaian klinis terdiri dari proses wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.

Tindakan kebiri kimia dikenakan kepada pelaku persetubuhan paling lama 2 tahun dan dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk.

Pelaksanaan kebiri kimia dilakukan setelah pelaku persetubuhan selesai menjalani pidana pokok berupa hukuman penjara.

Namun, berdasarkan Pasal 10 ayat 3, pelaku persetubuhan terhadap anak bisa terbebas dari tindakan kebiri kimia bila analisis kesehatan dan psikiatri menyatakan tidak memungkinkan.

Kemudian, pengaturan teknis pemasangan alat pendeteksi elektronik diatur dalam Pasal 14-17.

Pemasangan alat pendeteksi elektronik berlangsung saat pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap anak selesai menjalani pidana pokok dan berlaku paling lama 2 tahun.

Lalu, beleid tersebut juga mengatur tentang tindakan rehabilitasi yang diberikan kepada pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap anak. Rehabilitasi yang diberikan berupa rehabilitasi psikiatrik, sosial, dan medis.

Selain itu, PP No. 70 Tahun 2020 juga mengatur pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pengumuman identitas tersebut dilakukan setelah pelaku selesai menjalani pidana pokok.

Pasal 21 ayat 2 menyatakan pengumuman identitas dilakukan lewat papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, media cetak, media elektronik, dan media sosial.

Adapun Pasal 22 menyatakan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak paling sedikit memuat nama pelaku, foto pelaku terbaru, NIK atau nomor paspor bagi WNA, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat domisili terakhir.

(KOMPAS.com / Muhamad Syahri Romdhon/Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjaga Masjid Cabuli 13 Anak, Terbongkar Saat Korban Curi "Memory Card" Pelaku untuk Cari Barang Bukti"

dan "Presiden Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seksual Anak"

BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Aksi Pedofilia Marbot Masjid Cirebon Terbongkar Gegara Memory Card Dicuri, Korban 13 Anak Laki-laki

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved