Arab Saudi Umumkan Syarat Baru untuk Jemaah Umrah Termasuk Indonesia, Simak Daftarnya Berkut Ini!

Arab Saudi telah memberikan syarat baru untuk jemaah umrah termasuk Indonesia, apa saja?

Editor: Irsan Yamananda
AFP/ Abdel Gani Bashir
Suasana Masjidil Haram Mekkah dan sekitarnya selama masa pandemi Corona. Banyak pembatasan, termasuk ibadah umrah yang masih selektif. 

Beberapa kelompok ini mengadukan kepada Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti terkait: UU Cipta Kerja Umrah Haji, menjadikan asosiasi menjadi mitra strategis Kemenag dalam pembahasan RPP & UU, permohonan agar pemerintah menggratiskan jemaah umrah yang kembali Indonesia dalam hal ketentuan pembayaran ketentuan dua kali PCR dan 5 hari karantina.

Dimungkinkan, jemaah tersebut tidak dikarantina bagi karena pertimbangan-pertimbangan tertentu. Setelah itu, pada 18 dan 19 Januari 2021, sebanyak 2 grup umrah yang kembali ke Indonesia di PCR 2 kali dan dimasukan karantina selama 5 hari.

Grup pertama yakni Grup Lion yang dikarantina di Hotel Ibis Surabaya, dan grup kedua yakni grup SV yang dikarantina di Hotel ibis Slipi Jakarta.

Informasinya jemaah umrah dikenakan biaya secara mandiri, tidak masuk dalam kategori masyarakat yang digratiskan, info harganya termurah sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 9,2 juta.

Pada 18 Januari 2021, Amphuri menyurati kepala BNPB selaku Ketua Satgas Covid 19 agar menggratiskan berkenaan biaya PCR 2 kali dan karantina 5 hari kepada jemaah umrah.

Bila perlu mengecualikan karantina bagi jamaah umrah, surat ini juga ditembuskan kepada Kemenag. Keesokan harinya, 19 Januari 2021, Menteri Agama KH Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pihaknya tetap melakukan persiapan, kendati hingga saat ini belum ada kepastian terkait penyelenggaraan ibadah haji 1442H/2021M dari pemerintah Arab Saudi.

Persiapan tetap dilakukan, mengingat masa penyelenggaraan ibadah haji yang semakin dekat dan Kemenag telah membentuk Tim Manajemen Krisis Haji dalam rangka mempersiapkan rencana mitigasi penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442H/2021M.

Infografik: Syarat dan Aturan Umrah di Masa Pandemi (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Infografik: Syarat dan Aturan Umrah di Masa Pandemi (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo) ()

Update 22 Januari 2021

Update Jumlah pasien positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat pada Jumat (22/1/2021) pukul 12.00 WIB.

Jumlah kasus positif virus corona tercatat ada 13.632 penambahan, dari sebelumnya 951.651 kasus.

Sehingga, kini total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 965.283 sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret lalu.

Hal itu disampaikan dalam website resmi Kementerian Kesehatan, kemkes.go.id, pada Jumat (22/1/2021) sore.

Baca juga: Menko Airlangga Hartarto Sembunyikan Statusnya sebagai Penyintas Covid-19, Istana Saja Tak Tahu

Kabar baiknya, ada sejumlah 8.357 pasien yang berhasil sembuh.

Artinya, jumlah pasien sembuh menjadi 781.147, dari pasien sebelumnya sebanyak 772.790 jiwa.

Sementara, jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia juga bertambah sebanyak 250 pasien.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved