Ingin Umrah di Kala Pandemi? Arab Saudi Umumkan Syarat Baru Bagi Para Jemaah, Berikut Daftarnya!
Berikut syarat baru ibadah umrah yang diumumkan oleh pihak Arab Saudi, ada yang hubngannya dengan usia.
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNMATARAM.COM - Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan adanya syarat baru terkait kebijakan umrah.
Berdasarkan pengumuman terbaru, ada pembatasan kategori usia bagi jemaah umrah.
Pengumuman ini khususnya ditujukkan bagi warga negara Indonesia (WNI).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary.
Menurutnya, syarat umur bagi jemaah umrah WNI saat ini yakni 18-60 tahun.
Baca juga: Pulang dari Mamuju, Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo Positif Covid-19, Berikut Kronologinya
Baca juga: Dicap Matre, Ibu Indah Permatasari Dibela Eks Pacar Putrinya, Terbukti Beda Sikap pada Arie Kriting
Baca juga: Mulai Urus Surat Pernikahan, Lokasi Akad Ayu Ting Ting & Adit Jayusman Dibongkar Ketua RT
"Informasi terbaru dari beberapa Muassasah Saudi Arabia menyatakan syarat umur bagi jemaah umrah khusus warga Indonesia menjadi 18-60 tahun," ujar Zaky seperti dikutip dari Kompas.com.
Perlu diketahui, syarat umur untuk jemaah umrah bagi WNI sebelumnya adalah 18-50 tahun.
Perubahan syarat usia jemaah umrah ini disambut baik oleh masyarakat Muslim Indonesia.
Mengingat para pendaftar umrah Indonesia sangat banyak yang berumur lebih 50 tahun.
"Pendaftar umrah yang berumur 50 tahun sangat banyak," katanya lagi.
Baca juga: Chemistry di Ikatan Cinta Dipuji, Nyatanya Arya Saloka & Amanda Manopo Tak Saling Bicara Gegara Ini
Selain itu, Zaky menyampaikan update agenda yang dilakukan Amphuri bersama jemaah umrah lainnya.
Pada 5 Januari 2021, Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 5 Januari 2021 tentang Kriteria Hotel dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia ( WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang mewajibkan WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri untuk karantina selama 5 hari dan tes RT-PCR 2 kali (pada saat kedatangan dan keluar dari karantina hotel).
Kemudian, sebanyak tiga grup umrah berangkat umrah pada tanggal 9 sampai 11 Januari 2021.

Baca juga: Ada 2 Kemungkinan Alasan Gading Marten Tak Pernah Marah di Mata Roy Marten, Selalu Pegang Pesan Ini
Pada 14 Januari 2021, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selanjutnya, Amphuri, KESTHURI (Kesatuan Travel Haji dan Umroh Republik Indonesia), ASPHURINDO (Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah Republik Indonesia), dan GAPHURA (Gabungan Pengusaha Haji Umrah Nusantara) itu, tergabung dalam Forum Silaturahim Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu).