Ingin Umrah di Kala Pandemi? Arab Saudi Umumkan Syarat Baru Bagi Para Jemaah, Berikut Daftarnya!
Berikut syarat baru ibadah umrah yang diumumkan oleh pihak Arab Saudi, ada yang hubngannya dengan usia.
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
Beberapa kelompok ini mengadukan kepada Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti terkait: UU Cipta Kerja Umrah Haji, menjadikan asosiasi menjadi mitra strategis Kemenag dalam pembahasan RPP & UU, permohonan agar pemerintah menggratiskan jemaah umrah yang kembali Indonesia dalam hal ketentuan pembayaran ketentuan dua kali PCR dan 5 hari karantina.
Dimungkinkan, jemaah tersebut tidak dikarantina bagi karena pertimbangan-pertimbangan tertentu. Setelah itu, pada 18 dan 19 Januari 2021, sebanyak 2 grup umrah yang kembali ke Indonesia di PCR 2 kali dan dimasukan karantina selama 5 hari.
Grup pertama yakni Grup Lion yang dikarantina di Hotel Ibis Surabaya, dan grup kedua yakni grup SV yang dikarantina di Hotel ibis Slipi Jakarta.
Informasinya jemaah umrah dikenakan biaya secara mandiri, tidak masuk dalam kategori masyarakat yang digratiskan, info harganya termurah sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 9,2 juta.
Pada 18 Januari 2021, Amphuri menyurati kepala BNPB selaku Ketua Satgas Covid 19 agar menggratiskan berkenaan biaya PCR 2 kali dan karantina 5 hari kepada jemaah umrah.
Baca juga: Adik Syekh Ali Jaber Klarifikasi Soal Vila Mewah, Sebut Kakak Tak Punya Rumah & Tinggal di Kontrakan
Bila perlu mengecualikan karantina bagi jamaah umrah, surat ini juga ditembuskan kepada Kemenag.
Keesokan harinya, 19 Januari 2021, Menteri Agama KH Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pihaknya tetap melakukan persiapan, kendati hingga saat ini belum ada kepastian terkait penyelenggaraan ibadah haji 1442H/2021M dari pemerintah Arab Saudi.
Persiapan tetap dilakukan, mengingat masa penyelenggaraan ibadah haji yang semakin dekat dan Kemenag telah membentuk Tim Manajemen Krisis Haji dalam rangka mempersiapkan rencana mitigasi penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442H/2021M.
Update 23 Januari 2021

Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia pada Sabtu (23/1/2021) ini mencapai 158.751 kasus.
Angka itu setara dengan 16,2 persen dari total kasus konfirmasi positif Covid-19.
Kasus aktif adalah pasien yang dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani perawatan.
Angka itu didapatkan dengan mengurangi total kasus positif Covid-19 dengan angka kesembuhan dan kematian.
Baca juga: Bebas dari Penjara, Millen Cyrus Blak-blakan Ungkap Curhatan Pilu, Sadar Banyak Teman yang Tak Tulus
Informasi itu disampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui dokumen yang disiarkan kepada wartawan, Sabtu sore. Data juga dapat diakses melalui situs covid19.go.id.
Berdasarkan data, kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 977.474 orang hingga Sabtu ini.