Kasus Jual Beli Surat Swab Test Palsu: Pelaku Pegawai Klinik dan Lab Hingga Dijual Rp 75 - 90 Ribu
Polisi ungkap beberapa fakta terkait kasus surat tes swab palsu. Mereka menyebut ada keterlibatan orang dalam.
TRIBUNMATARAM.COM - Polisi ungkap beberapa fakta terkait kasus surat tes swab palsu.
Mereka menyebut ada keterlibatan orang dalam.
Berikut ulasan lengkapnya.
Polda Metro Jaya mengungkap kasus jual beli surat hasil tes swab antigen dan PCR palsu.
Polisi telah mengamankan delapan orang dan ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya masih di bawah umur.
Ternyata, dalam pembuatan surat tes swab antigen dan PCR palsu ini ada peran orang dalam.
Hingga saat ini, polisi telah mengamankan pembuat surat hasil tes swab palsu, hingga orang yang memesan.
Baca juga: PENTING Swab Antigen Dulu Sebelum Setor Identitas Pribadi Penumpang Sriwijaya Air SJ182 ke RS Polri
Baca juga: Namanya Ada di Daftar Manifes, Paulus Batal Naik Sriwijaya Air karena Enggan Bayar Tes Swab Mahal
Baca juga: Cerita Calon Penumpang yang Batal Naik Sriwijaya Air SJ 182: Pilih Refund karena Tak Bawa Hasil Swab

Berikut adalah lima fakta seputar kasus jual beli surat hasil tes swab antigen dan PCR palsu yang dirangkum TribunJakarta.com:
1. Anak Di Bawah Umur Terlibat
Delapan tersangka yang diamankan Polda Metro Jaya adalah RSH (20), RHM (22), IS (23), MA (25), SP (38), MA (20), Y (23), dan DM.
Satu dari delapan tersangka tersebut ternyata masih di bawah umur, yaitu DM.
Dalam kasus ini, DM adalah pembeli surat tes swab antigen Covid-19 palsu dan menggunakannya untuk keperluan perjalanan.
2. Promosi Lewat Media Sosial
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, para tersangka memanfaatkan media sosial untuk mempromosilan dan menjual surat hasil tes swab antigen dan PCR palsu.