Kasus Jual Beli Surat Swab Test Palsu: Pelaku Pegawai Klinik dan Lab Hingga Dijual Rp 75 - 90 Ribu

Polisi ungkap beberapa fakta terkait kasus surat tes swab palsu. Mereka menyebut ada keterlibatan orang dalam.

Editor: Irsan Yamananda
media persija
Ilustrasi swab test 

Pemalsuan surat hasil tes swab antigen dan PCR palsu ini sudah berjalan sejak bulan November 2020.

"Ini sudah sejak November 2020 mereka ini bermain. Namun masih kita dalami lagi," kata Yusri.

Dalam kurun tiga bulan tersebut, lanjut Yusri, tersangka mengaku sudah 11 kali membuat dan menjual surat tes swab palsu.

Baca juga: Satu Tahun Pandemi Landa Indonesia, Tak Satu Pun Warga Suku Baduy Kena Covid-19, Apa Rahasianya?

Dari pengakuan tersangka sudah 11 kali, tapi kami masih mendalami terus," ujar dia.

Yusri menuturkan, ini ketiga kalinya polisi mengungkap kasus pemalsuan surat hasil swab antigen dan PCR palsu.

Pertama, polisi menangkap dua pelaku yang memalsukan hasil tes swab PCR pada Desember 2020.

"Kemudian dua minggu lalu Polres Bandara Soekarno-Hatta telah mengungkap satu kasus pemalsuan surat PCR dan juga swab antigen dengan tersangka 15 orang yang terorganisir," ungkap Yusri.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 5 Fakta Kasus Jual Beli Surat Tes Swab Palsu:Ada Peran Orang Dalam, Anak di Bawah Umur Ikut Terlibat

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved