Viral Hari Ini
Pengakuan Pelaku Tindak Asusila di Halte Senen: Baru Berkenalan di Lokasi & Diimingi Uang Rp 22 Ribu
Berikut pengakuan pelaku tindak asusila di Halten Senen yang viral. Keduanya baru berkenalan di lokasi.
TRIBUNMATARAM.COM - Berikut pengakuan pelaku tindak asusila di Halten Senen yang viral.
Keduanya baru berkenalan di lokasi.
Selain itu, pelaku wanita mengaku diimingi uang Rp 22 ribu.
MA (21), wanita yang diduga sebagai pelaku mesum di halte di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, sudah diamankan pihak kepolisian.
Terkait perbuatan tersebut, polisi berencana memeriksa kondisi kejiwaan yang bersangkutan.
"Nanti kami periksakan ke rumah sakit untuk pemeriksaan kejiwaan," kata Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Diancam Diceraikan, Istri Bantu Suami Cabuli Rekan Kerjanya, Bermula dari Sering Menggoda
Baca juga: Pengakuan SU, Kakak Kelas yang Cabuli 4 Santri Laki-laki di Lampung: Kalau yang Wanita Takut Hamil
Baca juga: Bejat, Pria di Sulteng Tak Hanya Cabuli Anak Kandung Sendiri, Tapi Juga Cucu dari Hasil Perbuatannya

Ewo menjelaskan, perbuatan mesum tersebut dilakukan di halte di Jalan Kramat Raya pada Kamis (21/1/2021) malam.
Aksi asusila itu disaksikan dan direkam pengendara yang melintas, lalu viral di media sosial.
Keesokan harinya, polisi kembali menemukan MA di sekitar lokasi kejadian dan langsung menangkapnya.
Hingga kini polisi masih mendalami alasan MA berani berbuat mesum di halte bus saat pengendara masih ramai melintas.
Baca juga: 2 Tahun Oknum Guru Ini Cabuli 9 Murid Laki-lakinya di Kelas, Ancaman Nilai Jelek Jika Ngadu ke Ortu
MA dijerat Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan penjara.
Sementara itu, pria yang berbuat asusila dengan MA saat ini masih diburu polisi.
Video amatir yang merekam adegan asusila itu sebelumnya viral di media sosial.
Salah satunya diunggah oleh akun @info_jakartapusat, Jumat pagi.
Disebutkan bahwa aksi asusila itu dilakukan di sebuah halte di Jalan Kramat Raya, tepatnya di depan SMKN 34 Jakarta.
Video itu tampak direkam oleh warga yang melintas dengan menggunakan sepeda motor.
Warga yang mengambil video itu sempat menegur pasangan asusila tersebut.
"Pak, di hotel aja, Pak, di hotel, jangan di situ," teriak perempuan tersebut sambil melintas di depan halte.
Namun, pasangan itu tak acuh dan tetap melanjutkan aksi asusilanya.

Si wanita dibayar Rp 22 ribu
Diberitakan Tribun Jakarta, wanita berinisial MA (21) ini mengaku diiming-imingi uang Rp 22 ribu untuk melakukan tindakan asusila tersebut.
Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono mengatakan pelaku saat berbuat asusila tidak dalam kondisi mabuk atau menggunakan narkoba.
"Pelaku tidak mabuk atau menggunakan narkoba waktu itu," kata Ewo, saat merilis kasus tersebut, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Halalkan Berbagai Modus, Pimpinan Pondok Pesantren di Jambi Nekat Cabuli 6 Santriwati
Ewo juga memastikan perempuan tersebut bukan Pekerja Seks Komersil (PSK).
"Bukan PSK. Dari keterangannya sudah beberapa kali ya tadi. Kami akan dalami," ujar Ewo.

Ewo menuturkan, MA melakukan tindak asusila karena dijanjikan bakal dibayar uang Rp22 ribu oleh lawan mainnya, lelaki yang belum diketahui identitasnya sampai sekarang.
"Pelaku perempuan ini dibayar Rp22 ribu. Iya, dia dijanjikan bakal dibayar uang Rp22 ribu," kata Ewo.
Ewo melanjutkan, MA melakukan tindak asusila dengan lawan mainnya yang baru berkenalan di lokasi.
"Jadi si MA ini sering nongkrong di halte itu."
"Jadi si prianya diduga sering mengawasi perempuan ini sehingga berani menawarkan jasanya seharga itu," tutur Ewo.
Baca juga: Bocah SD Dicabuli Ayah selama 4 Tahun, Terungkap setelah Curhat ke Tante, Pelaku Ancam Ceraikan Ibu
MA telah beberapa kali melakukan perbuatan asusila di tempat umum.
"Sudah beberapa kali," kata MA, di lokasi yang sama.
Alhasil, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum.
"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo.

Kesaksian warga
Perbuatan MA yang dilakukan Kamis (21/1/2021) malam tersebut viral, setelah videonya tersebar di berbagai media sosial.
Aksi asusila pria dan wanita tersebut terekam kamera ponsel milik warganet yang sedang melintas di jalan tersebut.
Dilansir dari TribunJakarta.com, dalam video yang tersebar di meda sosial tampak sosok pria berdiri di hadapan seorang perempuan.
Sementara, perempuan tersebut duduk di kursi halte dan menghadap ke arah si pria.
Warganet yang merekam sontak berteriak kepada mereka.
"Di hotel saja," terdengar suara perempuan terhadap mereka, di video itu.
Namun, pria dan perempuan tersebut seolah tak menghiraukan warga yang melintas tersebut.
Saksi mata kejadian, Wawan (45), membenarkan adanya tindak asusila tersebut.
Wawan menuturkan, saat itu dirinya sedang berada di dekat halte tersebut.
Tak lama, Wawan mendengar teriakan sejumlah orang yang meminta pria dan perempuan yang sedang berbuat asusila tersebut untuk pergi.
"Ojek-ojek di sini mengusir mereka biar pergi dari halte.
Pas saya lihat, pria dan perempuan itu malah begitu (asusila)," jelas Wawan, saat diwawancarai TribunJakarta.com, di lokasi, Jumat (22/1/2021).
Tapi saat diusir, kata Wawan, perempuan tersebut malah menolak dan tak menghiraukan teriakan warga setempat.
"Terserah gue (saya). Begitu kata perempuannya," ucap Wawan.
Meski begitu, warga setempat berupaya mengusir mereka.
"Jangan begitu di sini. Pergi, malu-maluin saja," ucap Wawan, meniru teriakan warga setempat.
Alhasil, pria dan perempuan itu berlari meninggalkan halte.
"Cuma sekira enam menit saja mereka di halte," ucap Wawan.
Saksi mata lainnya, Roni (24), mengatakan pria tersebut menggunakan baju hitam dan celana panjang.
"Tapi kalau yang perempuannya tidak terlihat jelas pakai pakaian apa.
Muka mereka juga tidak terlalu terlihat," jelas Roni, di tempat dan waktu yang sama.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mesum di Halte Jalan Kramat Raya, Wanita Diduga Pelaku Tidak Mabuk, Polisi Akan Periksa Kejiwaannya.
BACA JUGA : di Tribunnewsmaker.com dengan judul Pengakuan Pelaku Tindak Asusila Halte Senen: Baru Kenalan di Lokasi Hingga Diimingi Uang Rp 22.000.