Penanganan Covid

Detail Aturan Jateng di Rumah Saja: Ada Operasi Serentak Penegakan Disiplin Prokes Secara Masif

Simak detail aturan Jateng di Rumah Saja yang akan diselenggarakan pada tanggal 6-7 Februari 2021.

Editor: Irsan Yamananda
KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo 

- Pelayanan dasar;

- Utilitas publik;

- Industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional.

Sudah Berduka Bapak Meninggal karena Covid Malah Dipersulit Petugas, Sampai Makam Jenazah Tertukar

4. Gelar Operasi Yustisi

Untuk mendukung gerakan Jateng di Rumah Saja, akan diadakan operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan secara masif di Jawa Tengah.

Pertama, operasi yustisi dengan melibatkan Satpol PP, Polri/TNI, dan instansi terkait di wilayah masing-masing

Kedua, mendorong lebih aktif peran camat dan kepala desa/kelurahan dalam operasi serentak serta operasionalisasi Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatmen) dan promosi kesehatan.

5. Penurunan tingkat kasus kematian

Untuk mendorong penurunan tingkat kasus kematian Covid-19, Ganjar mengimbau:

- Percepatan penambahan ketersediaan Tempat Tidur (TT) Isolasi dan TT ICY untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta dengan proporsi aman (TT isolasi minimal 30 persen dari ketersediaan TT dan ketersediaan TT ICU minimal 15 TT)

- Meningkatkan pengoperasionalan tempat isolasi khusus/terpusat bagi warga yang menderita Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan untuk dikelola sesuai ketentuan yang berlaku dengan menggunakan fasilitas dan aset pemerintah dan hotel.

Selengkapnya, SE Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933 dapat Anda unduh di sini.

(Tribunnews.com/Fajar)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jateng di Rumah Saja Berlaku 6-7 Februari, Perhatikan Detail Aturannya Berikut.

BACA JUGA : di Tribunnewsmaker.com dengan judul Detail Aturan Jateng di Rumah Saja, Akan Ada Operasi Serentak Penegakan Disiplin Prokes Secara Masif.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved