Penanganan Covid

Buntut Program Jateng di Rumah Saja, Bupati Banyumas Dapat Karangan Bunga: Ora Obah Ora Mamah Pak

Program Ganjar Pranowo, Jateng di Rumah Saja, dikritik. Bupati Banyumas dapat karangan bunga bertuliskan "ora obah ora mamah, pak."

Editor: Irsan Yamananda
Kompas/ Fadlan Mukhtar Zain
Karangan bunga bernada protes Jateng di Rumah Saja terpasang di kompleks Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (5/2/2021). 

TRIBUNMATARAM.COM - Program Jateng di Rumah Saja yang dicetuskan oleh Ganjar Pranowo menuai pro dan kontra di masyarakat.

Bupati Banyumas bahkan sampai mendapatkan karangan bunga sebagai bentuk protes warganya yang tak setuju dengan program tersebut.

Dalam karangan bunga itu tertulis: "Mungkin ini hanya 2 hari tapi bagi kami ini sungguh berarti, ora obah ora mamah pak."

Program Jateng di Rumah Saja yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo berbuntut pengiriman karangan bunga.

Diketahui, Ganjar mengeluarkan kebijakan Jateng di Rumah Saja selama dua hari yakni Sabtu-Minggu, 6-7 Februari 2021.

Kebijakan itu ditetapkan dengan keluarnya SE Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933.

Ganjar menjelaskan, dalam edaran itu disiapkan imbauan pada tempat-tempat keramaian untuk tutup pada 6-7 Februari 2021 .

Ganjar Pranowo Pastikan Tak Ada Hukuman bagi Pelanggar Gerakan Jateng di Rumah Saja

Detail Aturan Jateng di Rumah Saja: Ada Operasi Serentak Penegakan Disiplin Prokes Secara Masif

Deretan Dentuman Misterius yang Hebohkan Indonesia Setahun Terakhir: Dari Jateng, Jabar, Hingga Bali

Karangan bunga bernada protes Jateng di Rumah Saja terpasamg di kompleks Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (5/2/2021).
Karangan bunga bernada protes Jateng di Rumah Saja terpasamg di kompleks Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (5/2/2021). (KOMPAS.com/FADLAN MUKHTAR ZAIN)

Menurutnya, kesempatan ini bisa dimanfaatkan untuk bersih-bersih sekaligus penyemprotan disinfektan.

"Hanya dua hari tempat-tempat keramaian pariwisata, toko, pasar kita istirahat dulu.

Nah nanti pasar-pasar kesempatan kita semprot semuanya biar sekalian bersih, tempat pariwisata juga ditutup dulu," jelasnya dikutip dari jatengprov.go.id.

Ganjar berharap melalui kegiatan itu bakal memunculkan kesadaran masyarakat untuk lebih banyak di rumah demi menekan penyebaran virus Corona. 

"Sehingga kita harapkan masyarakat dua hari tidak tumpah ruah di jalan.

Semua ada di rumah dan kita minta partisipasi ini dilaksanakan oleh seluruh masyarakat.

Ini sudah disiapkan surat edarannya nantinya agar per hari ini nanti bisa berjalan dengan baik," terangnya.

Ganjar mengatakan, kebijakan ini merupakan respon dari daerah setelah Presiden RI Joko Widodo dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu menyebut pelaksanaan PPKM gagal.

"Dan cara itulah yang kira-kira menurut saya penting, untuk menerjemahkan apa yang diinginkan oleh pemerintah," kata Ganjar.

Protes Melalui Karangan Bunga

Namun, kebijakan ini mendapat mendapat protes dari elemen masyarakat.

Di Banyumas, protes itu dilakukan dengan mengirim karangan bunga ke kompleks Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas. 

Terekam CCTV Aksi Nekat Kawanan Perampok Gondol Mesin ATM Bank Jateng, Baru Pertama Terjadi

Dikutip dari Kompas.com, ada dua karangan bunga yang dikirim.

Sedangkan karangan bunga kedua dikirim pukul 15.00. WIB. 

"Untuk Bupatiku

Ora Obah Ora Mamah Pak (Tidak Kerja Tidak Makan,-Dari Kami

Komentator Instagram Yang Tak Dibalas."

Tanggapi Konser Dangdut Tak Berizin di Tegal, Ganjar Pranowo Turun Tangan Minta Penjelasan

Setelah dikirim, karangan bunga itu tidak bertahan lama.

Tomas (25), karyawan dari salah satu toko bunga yang mengirim karangan bunga tersebut mengatakan, diminta atasannya untuk mengambil kembali karangan bunga yang kedua.

"Disuruh diambil lagi sama bos," kata Tomas singkat.

Detail Aturan Jateng di Rumah Saja

Kebijakan baru berupa gerakan Jateng di Rumah Saja telah dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Penyebaran virus corona (Covid-19) di Jawa Tengah yang semakin tinggi menjadi alasan dibuatnya kebijakan Jateng di Rumah Saja.

Rencananya, Jateng di Rumah Saja akan diberlakukan pada Sabtu dan Minggu, 6-7 Februari 2021.

"Hasil rapat dengan para Sekda dan alhamdulillah sebagian besar setuju. Kira-kira kita siap di tanggal 6-7 (Februari) untuk melakukan gerakan di rumah saja secara bersama-sama," ucap Ganjar di rumah dinasnya, Selasa (2/2/2021), dikutip Tribunnews.com dari jatengprov.go.id.

 Dirikan Pasar Muamalah yang Bertransaksi Pakai Dirham, Zaim Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Pasalnya

 Cara Klaim Token Listrik Gratis Bulan Februari 2021, Kunjungi pln.co.id Lalu Pilih Stimulus Covid-19

Jateng di Rumah Saja berlaku 6-7 Februari 2021, perhatikan detail aturannya yang terdapat dalam surat edaran SE Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933
Jateng di Rumah Saja berlaku 6-7 Februari 2021, perhatikan detail aturannya yang terdapat dalam surat edaran SE Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933 (Instagram/ provjateng)

Ganjar menjelaskan, dalam edaran juga disiapkan imbauan pada tempat-tempat keramaian untuk tutup pada 6-7 Februari 2021 mendatang.

Menurutnya, kesempatan ini bisa dimanfaatkan untuk bersih-bersih sekaligus penyemprotan disinfektan.

"Hanya dua hari tempat-tempat keramaian pariwisata toko pasar kita istirahat dulu. Nah nanti pasar-pasar kesempatan kita semprot semuanya biar sekalian bersih, tempat pariwisata juga ditutup dulu," jelasnya.

Pelaksanaan ini tidak akan efektif tanpa partisipasi masyarakat, olehnya Ganjar berharap pelaksanaan Jateng di Rumah Saja dapat memunculkan kesadaran pada masyarakat.

"Sehingga kita harapkan masyarakat dua hari tidak tumpah ruah di jalan. Semua ada di rumah dan kita minta partisipasi ini dilaksanakan oleh seluruh masyarakat. Ini sudah disiapkan surat edarannya nantinya agar per hari ini nanti bisa berjalan dengan baik," terangnya.

Ganjar mengatakan, kebijakan ini merupakan respon dari daerah setelah Presiden RI Joko Widodo dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu menyebut pelaksanaan PPKM gagal.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Provinsi Jawa Tengah kembali menerima penghargaan sebagai provinsi terbaik dalam menggerakan keuangan inklusif, dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Provinsi Jawa Tengah kembali menerima penghargaan sebagai provinsi terbaik dalam menggerakan keuangan inklusif, dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (istimewa)

"Dan cara itulah yang kira-kira menurut saya penting, untuk menerjemahkan apa yang diinginkan oleh pemerintah," kata Ganjar.

 Merasa Difitnah Mantan Asisten, Dewi Perssik Naik Pitam: Covid Diobati Sampai Sembuh Masih Kurang?

Adapun aturan Jateng di Rumah Saja tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021.

Surat edaran ini berisi aturan tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.

Berikut detail aturan Jateng di Rumah sebagaimana dikutip dari SE Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933:

1. Berlaku pada 6-7 Februari 2021

Gerakan Jateng di Rumah Saja secara serentak akan dilaksanakan pada Sabtu (6/2/2021) dan Minggu (7/2/2021).

Gerakan ini meminta semua masyarakat Jawa Tengah tinggal di rumah/kediaman/tempat tinggal masing-masing.

Hal ini dilakukan untuk memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19.

2. Toko/Mall dan Pasar Tutup

Selama gerakan Jateng di Rumah Saja diberlakukan, seluruh tempat keramaian akan ditutup.

Adapun daftar tempat yang ditutup sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing, di antaranya:

- Penutupan car free day;

- Penutupan jalan;

- Penutupan toko/mall;

- Penutupan pasar;

- Penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi;

- Pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu);

- Kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumuman (seperti pendidikan, event, dan lainnya).

3. Pengecualian untuk sektor esensial

Gerakan Jateng di Rumah Saja berlaku untuk semua komponen masyarakat.

Namun, tidak berlaku bagi unsur yang terkait dengan sektor esensial, yaitu:

- Kesehatan;

- Kebencanaan;

- Keamanan;

- Energi;

- Komunikasi dan teknologi informasi;

- Keuangan;

- Perbankan;

- Logistik dan kebutuhan pokok masyarakat;

- Perhotelan;

- Konstruksi;

- Industri strategis;

- Pelayanan dasar;

- Utilitas publik;

- Industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional.

 Sudah Berduka Bapak Meninggal karena Covid Malah Dipersulit Petugas, Sampai Makam Jenazah Tertukar

4. Gelar Operasi Yustisi

Untuk mendukung gerakan Jateng di Rumah Saja, akan diadakan operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan secara masif di Jawa Tengah.

Pertama, operasi yustisi dengan melibatkan Satpol PP, Polri/TNI, dan instansi terkait di wilayah masing-masing

Kedua, mendorong lebih aktif peran camat dan kepala desa/kelurahan dalam operasi serentak serta operasionalisasi Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatmen) dan promosi kesehatan.

5. Penurunan tingkat kasus kematian

Untuk mendorong penurunan tingkat kasus kematian Covid-19, Ganjar mengimbau:

- Percepatan penambahan ketersediaan Tempat Tidur (TT) Isolasi dan TT ICY untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta dengan proporsi aman (TT isolasi minimal 30 persen dari ketersediaan TT dan ketersediaan TT ICU minimal 15 TT)

- Meningkatkan pengoperasionalan tempat isolasi khusus/terpusat bagi warga yang menderita Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan untuk dikelola sesuai ketentuan yang berlaku dengan menggunakan fasilitas dan aset pemerintah dan hotel.

Selengkapnya, SE Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933 dapat Anda unduh di sini.

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Program Ganjar, Jateng di Rumah Saja Dikritik Lewat Karangan Bunga, Bertulis Ora Obah Ora Mamah.

BACA JUGA : di Tribunnewsmaker.com dengan judul Program Jateng di Rumah Saja Diprotes, Bupati Banyumas Dapat Karangan Bunga: Ora Obah Ora Mamah Pak.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved