Fakta Baru Pasar Muamalah di Depok Bayar Pakai Dinar & Dirham, Harga 2kg Telur Bisa Capai Rp 73.500

Belakangan terungkap jika harga jual yang ada di pasar muamalah terbilang lebih mahal dibanding dengan pasar biasa.

Tribunnews
Zaim Saidi, pendiri Muamalah Depok yang ditangkap polisi karena menggelar transaksi memakai mata uang dinar dan dirham. Sempat pamit lewat Instagram 

Zaim Saidi sudah ditangkap Bareskrim Polri pada Kamis lalu, setelah isu penggunaan dinar dan dirmah ramai dibicarakan di media sosial.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, Zaim disangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Zaim ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah.

Dia juga menjadi pengelola dan wakala induk tempat penukaran mata uang rupiah ke dinar atau dirham.

"Sekaligus sebagai pengelola dan sebagai wakala induk, yaitu tempat menukarkan Rupiah menjadi dinar atau dirham yang digunakan sebagai alat tukar jual beli di pasar muamalah," ujar Ramadhan.

Berdasarkan penyidikan sementara, Pasar Muamalah diketahui sudah beroperasi sejak tahun 2014.

Saat ini, penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berperan dalam perdagangan di pasar muamalah.

"Telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berperan dalam pelaksanaan perdagangan, yaitu pengawas, pedagang, dan pemilik lapak," tutur Ramadhan.

Berita Sebelumnya

Polri akhirnya memutuskan menahan pendiri pasar Muamalah Depok Zaim Saidi dalam statusnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggunaan alat transaksi selain rupiah.

Dia mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan penahanan tersebut setelah Zaim Saidi diperiksa sebagai tersangka kasus tersebut.

Marco Panari Meninggal Dunia karena Tersedak Mie Instan, Sempat Alami Mimisan, Simak Kronologinya

Semobil Berdua dengan Wanita, Pak Kades Dituduh Selingkuh & Mobil Dirusak Massa: Baru Bicara 1 Meni

"Benar (sudah ditahan)," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).

Pasar muamalah
Pasar muamalah (ist)

Rusdi menyampaikan tersangka ditahan karena dikhawatirkan untuk melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti. Tak hanya itu, tersangka diketahui dijerat dengan pasal di atas 5 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved