Siraman Qolbu Hingga Rumah Mamah Dedeh, Berikut Daftar Acara yang Diduga Langgar Prokes Versi KPI

Berikut daftar tayangan televisi yang diduga langgar protokol kesehatan versi KPI.

Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 

Paremeter tersebut yakni:

1. Jaga jarak 1-2 meter;

2. menggunakan masker dan/atau pelindung wajah;

3. tidak melakukan adegan kontak fisik;

4. menayangkan Video Tapping (rekaman) atau penyematan informasi bahwa sebelum siaran dimulai lembaga penyiaran telah melakukan sterilisasi ruangan, peralatan dan perlengkapan shooting serta protokol kesehatan bagi para kru, talen, pembawa acara, maupun narasumber;

5. menghadirkan orang di dalam studio dengan tidak melebihi 25% dari kapasitas ruangan;

6. visualisasi adegan news anchor membuka masker pada saat memulai membaca berita dan mengakhirinya dengan menutup masker.

Parameter tersebut termuat dalam Keputusan KPI (KKPI) nomor 12 tahun 2020 tentang Dukungan Lembaga Penyiaran dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Persebaran Covid-19.

KPI menegaskan setiap program yang disiarkan kepada masyarakat, ketaatan terhadap protokol kesehatan merupakan sebuah keharusan.

Baca juga: Acaranya Disanksi KPI Dianggap Langgar Norma, Hotman Paris Beri Bantahan: Cuma Elus Pipi Gak Boleh

Masalah protokol kesehatan dalam  program siaran televisi ini juga sempat ramai diperbincangkan beberapa waktu yang lalu.

Dokter Tirta, influencer yang juga bagian dari relawan peduli pencegahan Covid-19, mengkritisi artis-artis yang tampil live di televisi hanya menggunakan face shield.

Terlebih lagi semakin kesini bentuk faceshield makin beragam dan cenderung meninggalkan fungsinya untuk melindungi wajah.

Bahkan dokter Tirta sempat berseteru dengan Melly Goeslaw yang memang kerap menggunakan faceshield berbentuk unik.

Tirta menyebut penggunaan faceshield dengan bentuk beragam itu adalah kekeliruan karena tak bisa menghindari wajah dari virus Covid-19.

Ia pun meminta para artis dan pengisi acara untuk terus menggunakan masker yang tepat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved