Pembunuh Wanita Muda karena Tolak Hubungan Badan Juga Dikenai Denda Adat, Bayar 1,8M dalam 6 Bulan

Kepala Lembaga Adat Besar, Kutai Barat, Manar Dimansyah menuturkan pihaknya memberi waktu enam bulan untuk menyelesaikan denda itu.

(Dok. Polres Kutai Barat)
Polres Kutai Barat saat memberi keterangan pers di Kutai Barat, Kaltim, Selasa (02/02/2021). 

“Kami temukan ada niat menyakiti korban,” tutur dia.

Awalnya, pelaku dan korban bertemu di sebuah warung angkringan di Kampung Sumber Sari, tempat pelaku tinggal, pada Minggu (17/1/2021) malam.

Malam itu, korban menyampaikan niatnya meminjam uang Rp 2 juta dari pelaku.

Pelaku mengiyakan permintaan korban diduga karena suka dan berharap bisa berhubungan badan dengannya.

Namun, korban menolak malam itu. Sebab uang Rp 2 juta yang ia terima sebagai pinjaman. Pelaku mulai kesal.

Dua pekan kemudian, pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp.

Pelaku mengimingi uang Rp 600.000 asal korban mau bersetubuh.

Korban lalu dijemput, Senin (1/2/2021) siang dan dibawa menuju rumah pelaku di Kampung Sumber Sari.

"Tiba di rumah, korban meminta uang Rp 600.000 yang dijanjikan. Namun, pelaku tak menyerahkan karena memang tak punya uang," ungkap Irwan.

Pelaku berusaha meminta berhubungan badan. Korban tetap menolak. Pelaku lalu mengambil pisau mengancam bunuh korban.

Saat diancam, korban sempat berhasil berebut pisau dan menusukkan di bagian kaki pelaku agar menjauh.

Namun, pisau kembali direbut pelaku dan menusuk di bagian leher korban. Luka tusukan itu membuat korban tak berdaya hingga tewas di tempat. (Kompas.com/ Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuh Gadis 20 Tahun di Kutai Barat Didenda Adat Rp 1,8 M, Diberi Waktu 6 Bulan"

BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Wanita Muda Dibunuh Gegara Tolak Hubungan Badan, Pelaku Dikenai Denda Adat, Bayar 1,8M dalam 6 Bulan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved