Subsidi Gaji Karyawan Berlanjut, Tapi Tak Semua Pegawai Swasta Dapat, Simak Siapa yang Berhak
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah usahakan subsidi gaji disalurkan lagi tahun ini.
TRIBUNMATARAM.COM - Meski Menaker Ida Fauziyah sempat mengatakan tak akan ada lagi subsidi gaji bagi pekerja, tetapi masih ada 'jatah' untuk pegawai swasta yang memenuhi syarat.
Menurut Ida, masih ada pekerja yang bisa mendapatkan subsidi gaji.
Namun, tidak semuanya pekerja dengan gaji di bawah 5 juta yang akan mendapatkannya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah usahakan subsidi gaji disalurkan lagi tahun ini.
Namun, tidak semua pekerja swasta dibawah gaji Rp 5 juta yang akan mendapat subsidi gaji tahun ini.
Ia mengatakan, apabila terdapat pekerja/buruh yang belum menerima bantuan tersebut pada termin kedua, pihaknya akan mengupayakan untuk menyalurkan lagi.
Baca juga: KSPI Minta Jokowi Lanjutkan Subsidi Gaji Tahun 2021, Singgung Daya Beli Buruh: Penyangga Kebutuhan
Baca juga: Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Tak Berlanjut Tahun 2021, Diganti Bantuan Rp 3,5 Juta, Begini Cara Dapatnya
Adapun realisasi penyaluran bantuan subsidi upah pada 2020 telah mencapai 98,92 persen.
Namun sekarang ini, dana tersisa untuk bantuan subsidi upah atau gaji, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengembalikan kepada Kas Negara sebagai bentuk tanggung jawab dari kesepakatan.
"Realisasi sudah 98,92 persen, jadi hampir 100 persen. Ada sedikit kelebihan dana karena sudah tutup buku jadi dikembalikan ke Kementerian Keuangan. Apabila ada keperluan dan permintaan lagi maka akan kami ajukan lagi ke Kementerian Keuangan kedepannya," ucap menteri dari politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Perlu diketahui, program bantuan subsidi upah atau gaji tahun ini yang menyasar kepada pekerja dengan nilai upah di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, telah ditiadakan.
Sebagai gantinya, program tersebut kini dialihkan ke Kartu Prakerja yang telah dianggarkan senilai Rp 20 triliun dalam APBN 2021.
Ida Fauziyah mengatakan, meski program bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) tidak dianggarkan lagi pada tahun ini, dan beralih ke Kartu Prakerja, namun nilai manfaat yang diterima tetap sama sebesar Rp 600.000 per bulan.
Ida mengklaim program Kartu Prakerja ini lebih tepat menyasar kepada masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19.
"Untuk subsidi gaji memang tidak dianggarkan dalam APBN tahun 2021. Namun, untuk program-program lain bantuan subsidi upah misalnya Kartu Prakerja yang di dalamnya ada insentif Rp 600.000 yang nilainya sama, itu tetap ada," ujarnya di Jakarta, Rabu (17/2/2021).
Kartu Prakerja Dilanjutkan
Anda perlu menyiapkan email sebelum mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12.
Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, mengatakan program Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada 2021.
Ia menyampaikan, pihak manajemen masih membahas soal mekanisme dan teknis pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12.
"Mekanisme dan teknis pelaksanaan sedang dalam tahap finalisasi antara MPPKP (Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja) dengan KCK (Komite Cipta Kerja)," ujarnya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Jumat (15/1/2021).
Penerima Kartu Prakerja di tahun 2020 tidak bisa mendaftar kembali.
Informasi pembukaan Kartu Prakerja gelombang 12 nantinya akan diumumkan di akun media sosial Kartu Prakerja.
Sembari menunggu pengumuman resmi dibukanya Kartu Prakerja Gelombang 12, bisa menyimak syarat dan cara mendaftarnya berdasarkan gelombang sebelumnya.
Berikut syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja, yang Tribunnews.com rangkum dari www.prakerja.go.id:
Syarat mendaftar
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia di atas 18 tahun.
3. Tidak sedang sekolah atau kuliah.
Cara Buat Akun
1. Masuk ke laman www.prakerja.go.id, klik menu daftar sekarang.
2. Ketikkan nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi.
3. Cek e-mail masuk dari Kartu Prakerja, lalu konfirmasi.
4. Pendaftaran berhasil.
Masuk ke Akun
1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik login.
2. Masukkan e-mail dan kata sandi yang sudah didaftarkan.
3. Berhasil masuk ke akun.
Isi Data Diri
1. Setelah masuk ke akun, isi verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP), klik berikutnya.
2. Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan.
3. Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) dengan KTP, klik berikutnya.
4. Verifikasi nomor handphone, klik kirim.
5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone, klik verifikasi.
6. Isi pernyataan pendaftar, isi sampai selesai, klik oke.
Ikut Tes
1. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.
2. Siapkan alat tulis dan kertas bila diperlukan.
3. Tunggu e-mail pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes.
Dikutip dari Kompas TV, pemerintah tidak memberikan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta pada 2021.
Sebagian dana yang tadinya dialokasikan untuk BLT gaji, akan dialokasikan untuk program kartu Prakerja.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan, setiap peserta kartu Prakerja akan mendapat bantuan sebesar Rp 3,55 juta.
Yaitu terdiri dari Rp 600 ribu per bulan untuk biaya pelatihan dan akan diberikan selama empat bulan, dengan total Rp 2,4 juta.
Rp 1 juta sebagai insentif biaya pelatihan dan Rp 150 ribu sebagai biaya survei.
Sebelumnya, program kartu Prakerja hanya mendapat jatah anggaran Rp 10 triliun.
Namun, Presiden Jokowi meminta anggaran itu ditambah menjadi Rp 20 triliun, sama seperti tahun lalu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kartu Prakerja Dilanjut di 2021, Ini Syarat dan Cara Daftar di www.prakerja.go.id, Siapkan Email
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Menaker Klaim Nilai Manfaat Program Kartu Prakerja Setara dengan Subsidi
BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Subsidi Gaji Karyawan Berlanjut, Tapi Tak Semua Pegawai 'Dijatah', Simak Siapa yang Berhak